Penertiban Atribut Kampanye

Panwaslu: Banyak Caleg Tidak Tahu Aturan

VIVAnews - Selama sepekan ini, sudah puluhan ribu atribut partai politik ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja  bersama dengan Panwaslu dan KPUD DKI.

Seluruh atribut partai berupa bendera, baliho, gambar caleg, dan spanduk yang melanggar ketertiban umum dan pedoman pelaksanaan kampanye, diturunkan secara paksa.

Terkait hal ini, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu DKI), Ramdhansyah langsung angkat bicara.

"Banyak Calon Legislatif tidak memahami aturan main," ujar Ramdhansyah saat dihubungi wartawan, Jumat 20 Februari 2009.

Menurut dia, larangan dalam kampanye tertera dalam Undang-undang No 10 tahun 2008, tentang pemilihan DPR, DPD dan DPRD. Hal itu, kata dia, telah diatur dalam pasal 84 ayat 1 butir a sampai j.

"Khususnya butir h yaitu larangan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan," paparnya.
Selain itu, ada sekitar 25 titik kawasan terlarang untuk pemasangan atribut parpol di Jakarta yang juga harus di perhatikan.

KPUD telah melakukan sosialisasi atau penyuluhan terkait hal ini kepada seluruh partai politik peserta pemilu 2009.
 
Ketidakpahaman para caleg adalah faktor utaman, namun faktor lain dimungkinkan karena kurangnya sosialisasi dari partai politik caleg tersebut.

Ramdhansyah juga mengatakan, para caleg yang nekad melakukan pelanggaran dapat dikenakan  sanksi. "Mulai sanksi administratif hingga pidana," tegas dia.

Sesuai pasal 270 Undang Undang yang sama, setiap orang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan.

Dan denda paling sedikit Rp 6 juta dan paling banyak Rp 24 juta. Sementara sanksi administratifnya, kata dia, caleg akan kehilangan jadual kampanye terbuka untuk satu putaran," imbuh dia.

Berdasrkan data Panwaslu, di DKI Jakarta terdapat 2.700 caleg yang akan bersaing dalam pemilu 2009. "Berapa banyak atributnya coba?" ujarnya.

Banyak Pasien Berobat ke Luar Negeri, Rumah Sakit di Indonesia Kini Dibuat Layaknya Hotel Bintang 5
Konversi motor BBM menjadi motor listrik.

Kementerian ESDM Ajak Masyarakat Konversi Motor BBM ke Listrik Gratis, Begini Caranya

Masyarakat pengguna kendaraan motor beroda dua yang berbahan bakar minyak (BBM) bisa melakukan konversi menjadi motor listrik secara gratis.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024