Mahkamah Agung Tolak Kasasi Artalyta

VIVAnews - Upaya Artalyta Suryani agar hukumannya berkurang kandas. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Artalyta. Kerabat dekat obligor Sjamsul Nursalim itu terbukti menyuap Jaksa Urip Tri Gunawan sebesar US$ 660 ribu.

"Kasasi terdakwa ditolak," kata Ketua Majelis Kasasi, Artidjo Alkostar, saat dihubungi VIVAnews di Jakarta, Jumat 20 Februari 2009. Putusan ini dibacakan majelis kasasi pada hari ini. Dengan susunan majelis Artidjo Alkostar, Moegihardjo, hamrat Hamid, Leopold Hutagalung, dan MS Lumee.

Artidjo menjelaskan, penolakan itu karena majelis melihat alasan kasasi yang diajukan Artalyta tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah Agung menilai putusan pengadilan pertama dan banding sudah benar. "Jadi Mahkamah Agung menolaknya," ujarnya.

Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama sebelumnya menjatuhkan hukuman maksimal selama lima tahun dan denda Rp 250 juta kepada Artalyta. Artalyta terbukti telah menyuap Jaksa Urip Tri Gunawan US$ 660 ribu. Uang itu dinilai terkait dengan perkara BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim.

Menurut majelis, pemberian uang kepada Jaksa Urip Tri Gunawan itu sudah masuk ke dalam kualifikasi korupsi dan memenuhi aturan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Alasan terdakwa menyerahkan uang sebagai modal usaha bengkel kepada Urip tidak masuk akal, karena Urip bukan pengusaha dan merupakan pegawai negeri sipil yang bekerja di kejaksaan," jelasnya.

Dalam putusan banding, majelis banding menolak permohonan Artalyta dan tetap divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main
Liverpool vs Everton

5 Fakta Menarik Jelang Duel Everton vs Liverpool di Premier League

Liverpool akan menyambangi markas Everton dalam lanjutan Premier League di Stadion Goodison Park pada Kamis dini hari nanti, 25 April 2024, pukul 02.00 WIB.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024