VIVAnews - Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Ketentuan Impor Baja atau Besi yang baru saja diteken pada 18 Februari lalu hanya mengatur 202 nomor Harmonisasi Sitem dari 794 nomor HS berdigit 10 produk besi dan baja.
"Jadi hanya 25 persen yang diatur impornya, baik produk hulu maupun hilir," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Diah Maulidia dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat 20 Februari 2009.
Beberapa nomor HS yang diatur di antaranya HRC/P, CRC/S, baja lembaran berlapis, pipa las, wire rod, dan besi baja profil. Sedangkan 592 nomor HS lainnya akan diberlakukan seperti biasa, tanpa aturan tata niaga. "Umumnya, yang tidak diatur karena belum bisa diproduksi dalam negeri," kata Diah.
Dari 202 HS yang diatur tersebut, bea masuk impornya bervariasi dari 5 - 12,5 persen. "Jadi bisa dibayangkan kalau terjadi pelarian satu HS saja, berapa kerugian yang dialami," katanya.
Meski demikian, pemerintah mengecualikan beberapa HS untuk beberapa alasan. "Pertama, karena sudah ada perjanjian bilateral contohnya IJEPA," kata Diah.
Alasan kedua, ada pengecualian untuk kelompok besi dan baja untuk importir produsen (IP) di bidang otomotif, elektronika, dan galangan kapal, serta industri komponennya. "Mereka akan dibebaskan dari verifikasi pelabuhan muat, cukup mendaftar sebagai importir produsen saja," katanya.
Menurut Diah, industri-industri tersebut menggunakan produk baja dan besi yang sangat spesifik dan belum bisa diproduksi di dalam negeri.
"Ketentuan registrasi diperlukan jika suatu saat seandainya diterapkan dumping atau safeguard akan lebih mudah mendeteksi," kata Diah. Hingga saat ini pemerintah telah lakukan dumping untuk 21 HS dan 5 HS sedang diproses investigasinya.
Alasan ketiga, Diah mengatakan, verifikasi di pelabuhan muat akan dibebaskan untuk produk yang mendapatkan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah. "Untuk mendapatkan fasilitas ini sudah dilakukan verifikasi terlebih dahulu," ujarnya.
Sedangkan alasan terakhir, tata niaga impor baja akan dibebaskan untuk semua kegiatan impor yang terjadi di kawasan perdagangan bebas dan kawasan berikat.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
iQOO Z9 Series: Smartphone Canggih Siap Menggebrak Indonesia, Berikut Harga dan Spesifikasinya
Gadget
2 menit lalu
Cari tahu harga dan spesifikasi iQOO Z9 series di Indonesia! Update terbaru untuk pecinta gadget.
WhatsApp, platform perpesanan yang dimiliki oleh Meta, baru saja meluncurkan fitur keamanan tambahan untuk pengguna iPhone melalui fitur passkey sebelumnya di android
Walikota Depok Berbagi Praktik Penegakan Perda KTR di The 3rd Eastern Indonesia Mayor Meeting
Siap
5 menit lalu
Wali Kota Depok Mohammad Idris menjabarkan terkait implementasi praktik baik Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Depok.
INFO HAJI 2024: Baru 75.572 Visa Jemaah Haji Reguler yang Sudah Terbit, Sabar Ya
Wisata
17 menit lalu
Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada hari Minggu, 12 Mei 2024 menuju Bandara Madinah. Tahun ini, kuota haji Indonesia berjumlah 241.000 jemaah.
Selengkapnya
Isu Terkini