KPU Minta Perpu Pemilu Keluar Pekan Ini

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perpu dalam pekan ini. Sebab, pelaksanaan pemilu legislatif tinggal 47 hari lagi.
 
"Kalau bisa minggu ini, biar cepat ada payung hukumnya," kata Syamsul Bahri sebelum melakukan rapat koordinasi di Gedung Depdagri, Jakarta, Minggu 22 Februari 2009.
 
Untuk mempercepat keluarnya perpu itu, sejumlah anggota KPU pada hari libur ini rela melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pejabat Depdagri. Dalam rapat itu juga dihadiri perwakilan dari Sekretariat Negara dan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan serta Departemen Dalam Negeri.
 
Namun, rapat yang membahas mengenai perpu itu tidak dihadiri petinggi keempat instasi itu. KPU hanya diwakili beberapa anggotanya saja, dan begitu juga dengan Kementerian Polkam dan Sekretariat Negara.
 
Rapat itu salah satu agendanya membahas mengenai isi perpu pemilu dengan mendengar masukan dari KPU, dan perwakilan dari pemerintah. "Salah satu pembicaraannya itu mengenai penghalusan perpu," jelasnya.
 
Pepru itu nantinya akan mengatur mengenai pencontrengan atau penandaan dua kali dalam satu kolom baik gambar partai atau nomor caleg, persyaratan menjadi anggota Panwaslu dan penetapan suara terpilih dengan suara terbanyak.
 
Dikeluarkannya perpu dimaksudkan agar adanya payung hukum. Sebab, sesuai dengan UU No 10 tahun 2008 tentang pemilu pemberian dua kali tanda contreng di kertas suara tidak sah.

Jangan Asal Pilih Lensa Kontak, Bisa Sebabkan 5 Masalah Serius Ini
PKS sambangi PKB malam ini

Usai Nasdem, Presiden PKS Ahmad Syaikhu Sambangi Cak Imin di Markas PKB

Elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tiba di kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Kamis 25 April 2024 malam

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024