Usul Hakim Adhoc Tipikor Dihapus

Dewan Berupaya Hapus Pengadilan Tipikor

VIVAnews - Usulan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat untuk menghapuskan eksistensi hakim adhoc pengadilan tindak pidana korupsi mendapat kecaman. Usulan itu dinilai sebagai upaya menghapuskan pengadilan tindak pidana korupsi.

"Ini bentuk deligitimasi. Ini awal pembubaran pengadilan tindak pidana korupsi," kata peneliti Indonesian Corruption Watch Iliana Deta Antasari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2008.

Dugaan ini, lanjut Ilian, didasarkan pada catatan yang dimiliki Indonesian Corruption Watch. Dalam kurun waktu 2004-2008, terdapat 107 terdakwa korupsi yang divonis bebas Mahkamah Agung. Di luar itu, tidak terhitung berapa putusan ringan yang sudah dijatuhkan.

Ratnaningsih dari Konsorsium Reformasi untuk Hukum Nasional menambahkan, pimpinan Mahkamah Agung dalam beberapa kali kesempatan pernah terlontar pernyataan yang meremehkan kualitas hakim adhoc. Padahal, kata dia, kasus korupsi pada pengadilan konvensional yang sampai ke Mahkamah Agung banyak yang divonis rendah sekali.  "Kualitas hakim konvensional sangat jauh dibanding hakim adhoc," tuturnya.

Nekat Datangi Markas TNI, Mayjen Gadungan Ini Ingin Nitip Kerabat Masuk Akmil
Hyoyeon Girls Generation saat menggunakan kebaya Bali - Sunber Foto tangkapan layar Instagram @xosone_ss

Syuting Tak Berizin, Artis dan Kru Variety Show Pick Me Trip In Bali Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemeriksaan terhadap 31 WNA asal Korea Selatan dan 1 WNI dalam pembuatan film reality show' Pick Me Trip in Bali'.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024