Yayasan Swasta Gunakan Lahan Negara
VIVAnews - Dalam upaya penertiban yayasan milik instansi negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ada yayasan swasta bernaung di bawah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menggunakan lahan negara seluas dua hektar secara gratis.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua bidang Pencegahan KPK, Haryono Umar dalam perbincangan dengan VIVAnews, kemarin.
Haryono menjelaskan yayasan yang bernama Yayasan Tenaga Kerja Indonesia itu menempati gedung 15 lantai di atas lahan milik Depnakertrans di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
"Selama bertahun-tahun yayasan ini tidak pernah hitung-hitungan uang sewa. Kalau dihitung, pasti mencapai miliaran," kata Haryono. Ia menambahkan lahan di bilangan Gatot Subroto masuk dalam kategori jalan protokol dengan harga lahan yang tinggi.
Selain itu, kata dia, yayasan itu merupakan yayasan profit karena menggelar pelatihan-pelatihan bagi calon tenaga kerja.
Dalam upaya penertiban ini, KPK juga telah memanggil enam departemen dan instansi negara, Jumat pekan lalu. Keenam departemen dan instansi itu adalah Depnakertrans, Departemen Hukum dan HAM, Departemen Pertanian, Departemen Kelautan, Departemen Pekerjaan Umum, dan Perusahaan Umum Perhutani.