Mandiri-Trimegah Jawara Penjual Sukuk

VIVAnews - Sukuk ritel SR0001 yang dijual 13 agen penjual laku sampai Rp 5,556 triliun. PT Bank Mandiri Tbk tercatat sebagai jawara penjualan sukuk. Bank berhasil menjual hingga Rp 1,3 triliun.

Padahal semula bank menargetkan penjualan sangat kecil yakni, Rp 95 miliar.  "Namun realisasinya mencapai Rp 1,3 triliun. Mungkin nasabahnya pindah instrumennya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Depkeu, Jakarta, Senin 23 Februari 2009.

Sementara agen penjual non bank yang berhasil membukukan penjualan paling tinggi adalah PT Trimegah Securities sebesar Rp 761 miliar. "Rata-rata agen penjualan menjual Rp 427,207 miliar," kata Menkeu.

Menkeu mengungkapkan ada enam agen yang berhasil menjual di atas rata-rata, yakni PT Andalan Artha Advisindo, Bahana Securities, Danareksa Sekuritas,  HSBC sebesar Rp 476 miliar, Mandiri  sebesar Rp 1,3 triliun, dan Trimegah. "Untuk bank penjual terbaik Bank Mandiri dan HSBC. Untuk perusahaan efek, Trimegah dan AAA," kata Menkeu.

Seperti diketahui penjualan sukuk ritel laku keras. Selama 20 hari, 13 agen berhasil menjual Rp 5,556 triliun atau 213 persen dari target awal Rp 1,77 triliun. Pemerintah memutuskan mengambil seluruh pemesanan pembelian tersebut.

Seluruh agen, kata Menkeu, meminta kenaikan kuota penjualan. Investor sukuk ritel ini mencapai 14.295 orang dan sebanyak 8.353 orang atau 58,47 persen berasal dari luar Jakarta. "Rata-rata pembelian Rp 388,69 juta. Pegawai swasta mendominasi," kata Menkeu.

Tidak hanya pegawai swasta, pegawai negeri juga banyak yang membeli dengan komposisi 11,3 persen dari seluruh jumlah investor. "Pegawai negeri gajinya naik, mereka mulai memasukkan ke sukuk ritel," kata Menkeu.

BI Catat Modal Asing Kabur dari RI Pekan Keempat April Capai Rp 2,47 Triliun
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewas KPK itu merupakan keputusa

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024