Indonesia Bahas Perjanjian Transfer Napi

VIVAnews - Pemerintah Indonesia masih membahas soal perjanjian transfer narapidana antar negara. Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalatta menyatakan hal tersebut masih dibahas secara internal.

Andi menjelaskan saat ini ada delapan hal yang dibahas. "Seperti, siapa, kejahatan apa saja," kata dia kepada wartawan, Senin 23 Februari 2009.

Selain itu, perlu juga dibahas masalah hak dan kewenangan negara penransfer dan penerima transfer narapidana tersebut. "Juga jangan lupa soal penerapan standar pada setiap negara," kata Andi. Setiap negara, lanjut dia, memiliki penerapan yang berbeda-beda.

Jika pembahasan itu sudah selesai, tambahnya, maka akan langsung dibuat payung hukumnya. "Sebagai mutual legal assistance antar negara," kata Andi. Hal yang sama pernah dilakukan dalam perjanjian ekstradisi.

Sebulan lalu, ungkap Andi, Menteri Luar Negeri Kerajaan Belanda pernah menyampaikan untuk meminta transfer 10 warga negara Belanda kembali ke negaranya. Dua diantaranya termasuk narapidana mati.

Terkait dengan kunjungan Menteri Kehakiman Belanda Hirsch Ballin hari ini. Andi mengatakan masalah tersebut tidak terlalu dibahas dalam perjanjian MoU. "Itu tidak dibicarakan secara serius," kata Andi.

Ia menyarankan kepada pemerintah Belanda agar menempuh masalah ini melalui mekanisme government to government. "Tempuh lewat jalur diplomatik," kata dia. Jika sudah maka akan dibahas secara internal.

Terpopuler: Alasan Heerenveen Lepas Nathan Tjoe-A-On, Calon Kiper Timnas Indonesia Sabet Scudetto
Foto: Istimewa

Cerita Perjuangan TikTokers Sasya Livisya, Sering Dapat Hate Comment karena Penampilannya

Setelah melalui berbagai proses yang panjang, Sasya Livisya menyampaikan pentingnya hate comment dalam setiap konten yang diposting di sosial media.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024