Indonesia Bahas Perjanjian Transfer Napi

VIVAnews - Pemerintah Indonesia masih membahas soal perjanjian transfer narapidana antar negara. Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalatta menyatakan hal tersebut masih dibahas secara internal.

Andi menjelaskan saat ini ada delapan hal yang dibahas. "Seperti, siapa, kejahatan apa saja," kata dia kepada wartawan, Senin 23 Februari 2009.

Selain itu, perlu juga dibahas masalah hak dan kewenangan negara penransfer dan penerima transfer narapidana tersebut. "Juga jangan lupa soal penerapan standar pada setiap negara," kata Andi. Setiap negara, lanjut dia, memiliki penerapan yang berbeda-beda.

Jika pembahasan itu sudah selesai, tambahnya, maka akan langsung dibuat payung hukumnya. "Sebagai mutual legal assistance antar negara," kata Andi. Hal yang sama pernah dilakukan dalam perjanjian ekstradisi.

Sebulan lalu, ungkap Andi, Menteri Luar Negeri Kerajaan Belanda pernah menyampaikan untuk meminta transfer 10 warga negara Belanda kembali ke negaranya. Dua diantaranya termasuk narapidana mati.

Terkait dengan kunjungan Menteri Kehakiman Belanda Hirsch Ballin hari ini. Andi mengatakan masalah tersebut tidak terlalu dibahas dalam perjanjian MoU. "Itu tidak dibicarakan secara serius," kata Andi.

Ia menyarankan kepada pemerintah Belanda agar menempuh masalah ini melalui mekanisme government to government. "Tempuh lewat jalur diplomatik," kata dia. Jika sudah maka akan dibahas secara internal.

Belum Kepikiran Nikah, Ternyata Ini Kriteria Pria Idaman Ghea Indrawari
Media Gathering PUBG Mobile

Esports: PUBG Mobile Sukses Gelar Turnamen Komunitas hingga Influencer selama Ramadhan

Selama Bulan Suci Ramadhan 2024 yang baru saja berlalu, pecinta Esport dan gamers disuguhkan berbagai kegiatan oleh PUBG Mobile.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024