Kasus Kapal Tanker Pertamina

Kejaksaan Bersikukuh

VIVAnews - Kejaksaan Agung bergeming dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan dua unit kapal tanker (Very Large Crude Carrier/VLCC) milik PT Pertamina.

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya mengumumkan harga wajar kapal VLCC, yakni berkisar US$ 105-120 juta. Ini merupakan hasil penghitungan lembaga penilai aset internasional, Japan Marine.
Saat dimintai komentar terkait hal itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan  Effendy mengatakan, "Itu kan pendapat ICW."

Kejaksaan tidak akan mencabut SP3 yang sudah diterbitkan dalam kasus yang sempet menyeret mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Laksamana Sukardi itu. Menurut Marwan, Kejaksaan tidak bisa berbuat apa-apa selama ada putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung terkait kasus yang sama dengan salah satu parapihak, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Gugurkan dulu pendapat MA yang mengatakan tidak terdapat kerugian negara," kata Marwan. Dalam putusan itu, kata dia, MA juga bahkan menyatakan negara diuntungkan Rp 53 miliar.

Seperti diketahui, pada 2004, Pertamina menjual kedua kapal itu dengan harga Rp US$ 184 juta. ICW memperkirakan negara mengalami kerugian potensial sebesar US$ 26-56 juta.

Hasil Liga 1: Tampil Ngotot dari Awal, PSIS Semarang Gilas Persikabo 1973
Fitri Carlina dan Rafael Struick

Nonton Langsung di Qatar, Fitri Carlina Menangis Saat Timnas Indonesia Menang Lawan Korea Selatan

Saking bahagianya, Fitri Carlina sampai terlihat menundukan kepala dan menangis bahagia atas kemenangan Timnas Indonesia saat melawan Korea Selatan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024