Kejahatan Dunia Maya

Pesan Apple iPod, Terima Batu

VIVAnews – Unit Cyber Crime Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) mengungkap sindikat penipuan penjualan alat pemutar musik buatan Apple, Ipod, senilai US$ 1 juta atau sekitar Rp 12 miliar. Pelakunya bernama Krisan, 32 tahun, warga Singapura. Sekarang dia sudah ditahan di Mabes Polri.

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Informasi yang dihimpun Senin 23 Februari 2009 malam menyebutkan korban penipuan itu berasal dari Austria.

Dalam melakukan kejahatan, Krisan menggunakan alamat di Medan, Sumatera Utara. Pelaku memanfaatkan jaringan internet untuk menawarkan alat pemutar musik itu.

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi

Harga alat elektronik yang ditawarkan pelaku jauh lebih rendah dari harga pasar. Hal itu yang kemudian memikat korban sehingga dia langsung memesan alat pemutar musik dalam skala besar yaitu 15 ribu unit.

Korban tidak menaruh curiga kepada pelaku karena dia sempat terbang ke Medan untuk mengecek tempat penjualan dan barangnya. Singkat cerita, korban sepakat untuk melakukan pembayaran di muka. Dan pelaku menjanjikan mengirim barang ke Austria melalui paket secepatnya.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Sesuai perjanjian, paket itu diterbangkan ke alamat yang mereka sepakati. Setelah sampai di tangan korban, paket dibuka. Tapi isi kardus yang dikirim pelaku hanya berupa batu, bukan alat pemutar musik buatan Apple.

Merasa ditipu, korban segera melaporkan kasus yang dialaminya ke Mabes Polri. Polisi segera menindaklanjuti.

Untuk membekuk korban, petugas berpura-pura sebagai warga Italia dan tertarik untuk membeli alat itu. Penyamaran ini berhasil. Pada 16 Februari 2009, pelaku dapat dibekuk di Medan.

Kepala Bagian Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji membenarkan kasus itu. “Pelakunya sudah kami amankan di sini (Mabes Polri),” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya