Korupsi Depnakertrans

Rekanan Depnaketrans Dituntut Empat Tahun

VIVAnews - Rekanan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) Vaylana Dharmawan dituntut 4 tahun penjara. Direktur PT Suryantara Purna Wibawa itu juga dituntut mengganti kerugian negara, Rp 1,96 miliar.

"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Taswin Zein (mantan pejabat Depnaketrans)," kata Jaksa Muhibuddin dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 24 Februari 2009.

Jaksa juga menjatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa juga meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,96 miliar. "Uang itu dikompensasikan dengan penyitaan yang terdakwa kembalikan," kata Muhibuddin. Walau begitu, kata Jaksa, Vaylana belum mengembalikan seluruh kerugian negara. "Sisa sebesar Rp 398,255 jika tidak mampu dibayar maka subsider 1 bulan kurungan," kata dia.

Jaksa menilai Vaylana bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Adapun yang meringankan terdakwa telah mengaku bersalah dan menyesal.

Mengetahui perusahaan terdakwa mendapatkan pekerjaan, Vaylana kemudian memerintahkan karyawan PT Suryantara Karsono mengurus administrasi dokumen pengadaan. "Sekalipun terdakwa mengetahui perusahaannya tidak pernah mengikuti proses pelelangan," kata dia.

Caranya, Jaksa melanjutkan, dengan menyusun bundel dokumen pelaksanaan pengadaan dan bundel dokumen kontrak dengan tanggal mundur. "Prosedur pelelangan dilakukan hanya sebagai formalitas," kata dia.

Valyana, kata Muhibuddin, kemudian membuat rekening bersama dengan Taswin. Rekening bersama itu dimaksudkan untuk menampung anggaran yang akan dicairkan dari proyek tersebut. Sekalipun belum melaksanakan proyek, Taswin mencairkan dana sebesar Rp 8,49 miliar yang ditransfer ke rekening bersama. Vaylana kemudian menyerahkan satu unit mobil ke Taswin.

Taswin sendiri dalam kasus berbeda, akan divonis pada siang ini. Jaksa menuntut Taswin dengan hukuman selama dua tahun enam bulan   penjara. Jaksa juga meminta majelis menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan. Namun Penuntut Umum tidak menghukumnya membayar uang pengganti.

Kasus ini bermula dengan proses pengadaan pada proyek pengadaan alat di 10 BLK itu tidak sesuai dengan ketentuan dan Keputusan Menakertrans. Modus yang digunakan adalah memerintahkan seluruh panitia pengadaan untuk menandatangani dokumen kontrak dan serah terima barang sebagai formalitas belaka, agar anggaran dapat dicairkan, sementara kontrak pengadaan dan serah terima barang belum ada.

Perbaiki Dop Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia
Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK, Ganjar-Mahfud

PDIP Gugat KPU ke PTUN, Ganjar: Tugas Saya dan Pak Mahfud Berakhir Usai Putusan MK

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyerahkan proses gugatan PDIP ke pengadilan PTUN Jakarta

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024