Uji Materiil UU Pemilu Dikabulkan

KPU Tak Akan Atur Media Massa

VIVAnews - Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz Anshary, mengatakan pihaknya tidak akan mengatur media. Sebab, itu merupakan wilayah kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers. "KPU hanya mengatur materi iklan," kata Hafiz usai sebuah diskusi di Hotel Nikko, Jakarta, Selasa, 24 Februari 2009.

Menurut dia, pasal yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi atas uji materi dari para pemimpin media massa tidak terkait aturan yang dibuat oleh Komisi. Karena itu, pembatalan pasal tersebut tidak berpengaruh pada lembaga yang dipimpinnya itu. "Memang saya belum baca putusan Mahkamah Konstitusi itu, tapi, sejauh ini peraturan KPU tidak menyangkut lembaga media," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan delapan bos media massa untuk mencabut wewenang Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia membredel media massa. Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal 98 ayat 2, 3 dan 4 dan pasal 99 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu inkonstitusional.

Selain itu, Mahkamah menilai kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers mencampuri kewenangan KPU mengatur peserta Pemilu. Karena itu, supaya tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, Mahkamah menyatakan dua pasal itu tak berlaku lagi.

Pratama Arhan Jadi Sasaran Bully Netizen, Ibunda Teteskan Air Mata
Jorvan Veira

Kisah Mualaf Jorvan Vieira Pelatih Timnas Irak yang Berhasil Membawa Timnya Menjuarai Piala Asia

Jorvan Vieira, nama yang mungkin asing bagi pecinta sepak bola di tanah air. Namun, di benua Asia, nama ini begitu harum dan dihormati. Beliau adalah pelatih asal Brasil

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024