Polisi Jambi Sita Puluhan Kilogram Ganja

VIVAnews - Setelah sebelumnya menyita satu ton daun ganja kering asa Aceh di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Provinsi Jambi, Poltabes Jambi kembali menyita 30 Kg daun ganja tersebut yang diperkirakan bernilai Rp 50 juta.

Kapoltabes Jambi AKBP Bobbyanto Adoe kepada wartawan, Selasa, 24 Februari 2009 mengatakan, ganja yang dimasukkan dalam 30 paket besar disita dari salah seorang bandar bernama Dedy Aman Negoro alias Dedy (27), warga jalan Depati Parbo Rt 16, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Dia ditangkap berawal dari pengembangan terhadap dua tersangka bernama Angga (20) dan Agus Haryanto alias Agus (26).

Dedy ditangkap di Jl Prof Dr Sri Sudewi MS, tepatnya dekat Taman Walikota, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura. Dari kediamannya yang digeledah, polisi menemukan 30 paket ganja yang diperkirakan seberat 30 kilogram.

Puluhan paket ganja kering itu terbungkus rapi dengan lakban bening dan kuning dalam karton, dua paket ukuran sedang, satu bungkus biji beserta serbuk daun ganja, seberat kurang lebih setengah kilogram, satu timbangan, satu unit handphone Nokia hitam type 2626 dan satu unit sepeda motor Honda Mega Pro hitam nopol BH 4107 MS.

Angga, yang tinggal di Jalan Jenderal A Thalib nomor 31 Rt 16 Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura ini, ditangkap pada Jumat (20/2) sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka ditangkap di rumahnya itu ketika menjual satu paket ganja seharga Rp20 ribu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Dia kemudian langsung diamankan berikut barang bukti dua paket daun ganja kecil, uang Rp20 ribu, dan satu unit handphone.

"Dari hasil keterangan tersangka ini, barang itu didapat dari seseorang bernama Agus Haryanto, warga jalan Empu Gandring Rt 15/05, Kelurahan Solok Sipin, Telanaipura," ujar Kapoltabes.

Para tersangka mengaku membawa barang haram itu dari Medan dengan menumpang bus. Informasi yang diperoleh Poltabes Jambi di Medan, para tersangka melakukan transaksi ganja bersama dua wanita asal Aceh berinisial Nur dan Is.

Mereka membeli daun ganja rata-rata seharga Rp1,5 juta per paket. Perbuatan para tersangka dengan membeli ganja dalam jumlah besar di Medan sudah sering dilakukan, namun baru kali ini tertangkap setelah polisi cukup lama melakukan pengintaian dan penyelidikan. (tvone)

Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun Bui, Pengacara: Tak Rasional, Seperti Balas Dendam
Sekjen DPP Partai Golkar, Letjen TNI (Purn.) H. Lodewijk Freidrich Paulus

Sekjen Golkar Tegaskan Munas Tak Bisa Dimajukan Sebelum Desember 2024

Menurut Sekjen Golkar Lodewijk F Paulus, Munas yang dihelat Desember 2024 sudah diatur dalan AD/ART partai.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024