Kemas Yahya Pimpin Tim Antikorupsi

Komisi Kejaksaan Gelar Pleno

VIVAnews - Komisi Kejaksaan mengaku terkejut dengan adanya surat keputusan pembentukan Tim Khusus Supervisi dan Bimbingan Teknis Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Perikanan, dan Ekonomi. Tim ini dipimpin dua mantan petinggi di pidana khusus Kejaksaan Agung yang terseret kasus suap jaksa senior, Urip Tri Gunawan.

Mereka adalah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya dan Direktur Penyidikan M Salim. "SK itu, kami minta hari ini setelah tahu dari media,'' kata Humas Komisi Kejaksaan, Maria Ulfah Rombot, Selasa 24 Februari 2009.

Menurut Maria, Komisi Kejaksaan langsung menggelar rapat pleno untuk merespon keputusan Jaksa Agung tanggal 22 Januari itu. ''Heran, apa yang sesungguhnya terjadi,'' ujar Maria.

Komisi, kata dia, mempertanyakan apakah rehabilitasi sudah diberikan kepada kedua mantan pejabat itu sebelum memberikan posisi di tim khusus tersebut. ''Jika belum, kenapa tidak jadi pertimbangan?'' tanya Maria.

Lebih lanjut Maria menegaskan bahwa Kemas dan Salim pernah disebut-sebut terkait dengan kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan. Terkait hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada kedua mantan petinggi pidsus ini, Maria mengatakan, "hukuman tetaplah hukuman. Ringan atau berat.''

Sebagai dasar hukum tim khusus yang dipimpin Kemas, Jaksa Agung Hendarman Supandji menerbitkan surat keputusan nomor KEP 003/A/JA/01/2009. Dalam SK ini juga tercantum nama Kemas Yahya Rahman dan M Salim sebagai Koordinator unit I dan Wakil Koordinator unit I.  Kemas membawahi jaksa-jaksa yang dinilai punya kredibilitas dalam menangani perkara korupsi.

Program Beasiswa Kuliah S1 di Jepang, Bebas Biaya dan Dapat Uang Saku Rp12 Juta Perbulan
VIVA Militer: Bendera Israel

Timur Tengah Memanas, Australia Peringatkan Warganya Segera Tinggalkan Israel

Kementerian Luar Negeri Australia memperingatkan bahwa situasi keamanan dapat memburuk dengan cepat, tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024