Kasus Suap Kapal Patroli Dephub.

Giliran Bulyan Royan Baca Pembelaan

VIVAnews - Legislator Komisi Perhubungan Dewan, Bulyan Royan akan membacaakan pembelaan atas tuntutan Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu 25 Februari 2009.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bulyan Royan selama 8 tahun penjara. Jaksa  juga menambah hukuman denda senilai Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta hakim merampas uang yang diterima terdakwa dalam kasus pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan. Perhitungan jaksa, Bulyan harus mengembalikan uang sebesar Rp 3,43 miliar. "Jumlah itu dikurangi dengan hasil penyitaan senilai Rp 1,43 miliar," kata Jaksa Agus. Bulyan, kata dia, harus mengembalikan Rp 2 miliar.

Jaksa menjerat Bulyan dengan dakwan kedua yaitu pasal 12 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa sebagai penyelenggara negara telah menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan sesuatu," kata Jaksa Hendarbeni.

Bulyan ditangkap di Plaza Senayan saat mengambil uang sejumlah US$ 66 ribu dan 5.500 pound. Komisi Antikorupsi menduga uang tersebut berasal dari Dedy Suwarsono selaku salah satu pemenang tender pengadaan 20 unit kapal patroli di Departemen Perhubungan.

Bulyan mengakui telah menerima uang dari para rekanan pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan. Total ia menerima Rp 1,85 miliar. "Sebagai hadiah tapi waktu memberikan tak ada bicara pemberian untuk apa," kata dia.

Dalam sidang, Bulyan mengaku tak sendirian menikmati uang pemberian itu. Dia memberikan uang kepada empat legislator lainnya. Mereka adalah Ahmad Muqowam sebanyak US$ 30 ribu. Lalu Gunawan, Darus Agap dan Endang K masing-masing sebesar US$ 40 ribu. Sementara Bulyan sendiri mengatakan menerima US$ 50 ribu. Pemberian itu, kata Bulyan, tidak menggunakan tanda terima.

Finance Minister, CEO MCC Discuss Transportation Sector Cooperation
Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, jumlah surat suara Pilkada 2024 lebih sedikit daripada Pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024