Korupsi Dana Bantuan Sosial

Terdakwa: Uang Itu, Uang Pinjaman

VIVAnews - Pejabat Pelaksana Tugas Bupati non aktif Kutai Kartanegara Samsuri Aspar mengaku uang yang ia terima, Rp 850 juta bukan dari hasil korupsi. Terdakwa kasus penyelewengan dana bantuan sosial itu mengatakan uang itu adalah pinjaman.

Samsuri Aspar diduga menerima uang dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Setia Budi dan pengusaha Boyke Nuriza. "Uang itu tidak ada kaitannya dengan pencarian dana bantuan sosial," kata Agus Rahmat selaku pengacara Samsuri saat membacakan pembelaan atas dakwaan jaksa di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Rabu 25 Februari 2009.

Lebih lanjut Agus mengatakan uang tersebut digunakan kliennya untuk kepentingan Partai Golkar, bukan untuk kepentingan pribadi.

Sementara pemberian uang dari Boyke, kata Agus, digunakan kliennya untuk operasi jantung. "Uang ini adalah pinjaman dan sudah dibayarkan kembali," kata dia.

Tapi, kata Agus, jika penerimaan dana dikatagorikan dengan perbuatan terlarang maka seharusnya terdakwa didakwa dengan ketentuan pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai gratifikasi. Sebelumnya, Jaksa menuntut Samsuri dengan pasal memperkaya diri dan orang lain yang menyebabkan kerugiana negara.

Kasus ini bermula, Nopember 2005, Anggota DPRD Setia Budi dan Khairudin meminta pencairan dana senilai Rp 18,5 miliar. Samsuri langsung memberi disposisi persetujuan dengan tujuan menggunakan dana anggaran Bantuan Sosial pada APBD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Siap-Siap Baper, Nicholas Saputra Terjebak Cinta Segitiga dengan Aktris Filipina dan Aktor Korea
Bakal calon bupati Ebert Ganggut didampingi tokoh adat mendaftar ke PAN

Unik, Pendaftaran Bakal Calon Bupati di Manggarai Serahkan Ayam Jago dan Tuak ke Panitia

Pendaftaran bakal calon kepala daerah (bacakada) di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur kental nuansa adat. Menyerahkan sebotol tuak dan ayam jago

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024