VIVAnews – Anggota Tim Pengacara Muslim Ahmad Kholid menyatakan Kejaksaan Agung belum menerbitkan izin membesuk bagi keluarga terpidana mati Bom Bali I ke Nusakambangan. Tetapi, mereka mendapat toleransi untuk datang ke tempat penahanan itu.
Ahmad mengungkapkan pihak kejaksaan memastikan tidak menyalahkan keluarga terpidana, meski tanpa memegang surat izin. Rencana kunjungan itu sudah dikoordinasikan dengan kepala kantor wilayah Departemen Hukum dan HAM serta kepala Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Koordinator Tim Pengacara Muslim Achmad Michdan mendampingi anggota keluarga terpidana ke Nusakambangan. Rombongan itu berangkat Kamis 16 Oktober 2008 pukul 21.00 WIB. Saat ini, mereka hampir merapat ke daratan Nusakambangan.
Surat izin menjenguk sudah diajukan pekan lalu. Namun hingga Kamis 16 Oktober 2008 kejaksaan belum menerbitkannya. Sebab, kata Ahmad, surat itu mesti mendapat tanda tangan Jaksa Agung Hendarman Supandji lebih dulu.
Kejaksaan Agung rencananya mengumumkan pelaksanaan eksekusi terhadap tiga terpidana mati Bom Bali I pada Jumat, 24 Oktober 2008 mendatang. Bom Bali I terjadi pada 12 Oktober 2002. Serangan bom itu mengakibatkan 202 orang tewas. Bom Bali I, Sabtu, 12 Oktober 2008, diperingati di Memoriam Garden, Konsulat Jenderal Australia Denpasar.
Kunjungan itu, katanya, tidak terkait dengan rencana pengumuman eksekusi mati.