Jelang Eksekusi Mati

Keluarga Boleh Jenguk Terpidana Bom Bali

VIVAnews – Anggota Tim Pengacara Muslim Ahmad Kholid menyatakan Kejaksaan Agung belum menerbitkan izin membesuk bagi keluarga terpidana mati Bom Bali I ke Nusakambangan. Tetapi, mereka mendapat toleransi untuk datang ke tempat penahanan itu.

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024, Begini Respons Pelaku Pasar Keuangan

Ahmad mengungkapkan pihak kejaksaan memastikan tidak menyalahkan keluarga terpidana, meski tanpa memegang surat izin. Rencana kunjungan itu sudah dikoordinasikan dengan kepala kantor wilayah Departemen Hukum dan HAM  serta kepala Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Koordinator Tim Pengacara Muslim Achmad Michdan mendampingi anggota keluarga terpidana ke Nusakambangan. Rombongan itu berangkat Kamis 16 Oktober 2008 pukul 21.00 WIB. Saat ini, mereka hampir merapat ke daratan Nusakambangan.

Hizbullah Tembak Jatuh Drone Israel Hermes 450 di Lebanon Selatan

Surat izin menjenguk sudah diajukan pekan lalu. Namun hingga Kamis 16 Oktober 2008 kejaksaan belum menerbitkannya. Sebab, kata Ahmad, surat itu mesti mendapat tanda tangan Jaksa Agung Hendarman Supandji lebih dulu.

Kejaksaan Agung rencananya mengumumkan pelaksanaan eksekusi terhadap tiga terpidana mati Bom Bali I pada Jumat, 24 Oktober 2008 mendatang. Bom Bali I terjadi pada 12 Oktober 2002. Serangan bom itu mengakibatkan 202 orang tewas.  Bom Bali I, Sabtu, 12 Oktober 2008, diperingati di Memoriam Garden, Konsulat Jenderal Australia Denpasar.

5 Efek Samping Kol Goreng Bagi Kesehatan yang Perlu Diwaspadai, Bisa Memicu Kanker

Kunjungan itu, katanya, tidak terkait dengan rencana pengumuman eksekusi mati.

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong

Timnas Indonesia Gilas Yordania, Coach Justin Puji STY: Sekarang Gak Long Ball Lagi

Justinus Lhaksana atau yang akrab dipanggil Coach Justin memuji Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia menggilas Yordania di Piala Asia U-23 dengan skor 4-1 Minggu, (21/4).

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024