KPK Juga Usut Pengadaan Obat di Depkes

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat rontgen di Departemen Kesehatan. Komisi antikorupsi juga mengendus adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan obat pada tahun 2005.

"Kasus pengadaan obat untuk tahun 2005," kata Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK, Chandra M Hamzah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 25 Februari 2009.

Manurut Chandra, kasus pengadaan obat saat ini masih dalam tingkat penyelidikan. "Kerugian negaranya masih belum bisa disampaikan karena masih dihitung," jelasnya.

Chandra menjelaskan, modus yang digunakan adalah Departemen Kesehatan menunjuk langsung perusahaan obat. Departemen Kesehatan juga melakukan penentuan harga sendiri yang dilakukan rekanan yang ditunjuk. "Ini ada penggelembungan harga dan kick back-nya," jelasnya.

Dalam kasus pengadaan alat rontgen, KPK sudah menetapkan Kepala Biro Perencanaan, Mardiono, sebagai tersangka. Mardiono, yang bertindak sebagai pimpinan proyek, diduga telah menggelembungkan harga alat rontgen dan tidak menyalurkan rontgen itu ke puskesmas-puskesmas di daeah tertinggal.

Akibat tindakannya itu, Mardiono dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara dalam proyek senilai Rp 15,7 miliar ini adalah Rp 4,8 miliar.

Timnas Amin Resmi Dibubarkan, PKS Ungkap Hal Ini
Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Haji-Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan

Arab Saudi Bakal Beri Sanksi Tegas pada Jemaah Haji Pengguna Visa Non Prosedural

Dalam konferensi pers tersebut, Menag Yaqut juga menuturkan sanksi akan dikenakan pada travel atau biro dari Indonesia yang memberangkatkan jemaah tanpa visa haji resmi.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024