AJI Jakarta Kecam Pemukulan Wartawan

VIVAnews – Aliansi Jurnalis Independen Jakarta pengecam pemukulan dan usaha menghalang-halangi peliputan terhadap jurnalis TVOne dan MetroTV yang dilakukan  Kopral Kepala  Suhermawan. Tindakan itu dinilai merupakan tindak pidana dan melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Nabung 25 Tahun dari Bertani Kopi, Kakek 90 Tahun Gapai Impian Naik Haji ke Tanah Suci

Selain itu, Wahyu Dhyatmika Aditya Wardhana, Ketua AJI Jakarta, Rabu 25 Februari 2009, menuntut pimpinan Detasemen Polisi Militer TNI di Cijantung untuk memeriksa Suhermawan dan menjatuhkan  sanksi hukum.

Aliansi juga menyerukan agar semua pihak mendukung dan menghormati kebebasan pers. Setiap pelanggaran  etika jurnalistik seyogyanya disampaikan kepada Dewan Pers maupun asosiasi jurnalis terkait, dan tidak diselesaikan   dengan tindakan main hakim sendiri.

Panik Saat Digerebek Polisi, Heru Lompat ke Sungai Lalu Tenggelam dan Tewas

Kasus pemukulan itu, kata Wahyu, menunjukkan tren kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan tugas jurnalistik ternyata masih berlanjut.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Pisangan, Jakarta Timur, Senin 23 Februari lalu. Kekerasan terjadi ketika sejumlah jurnalis tengah meliput peristiwa kebakaran di sebuah rumah warga.

Ilustrasi pemerkosaan.(istimewa/VIVA)

Terlapor Pelaku Pemerkosaan Anak di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan Sejak 2021

HLD, staf Kelurahan Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan dilaporkan atas dugaan pemerkosaan kepada anak berinisial MA.

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2024