VIVAnews – Aliansi Jurnalis Independen Jakarta pengecam pemukulan dan usaha menghalang-halangi peliputan terhadap jurnalis TVOne dan MetroTV yang dilakukan Kopral Kepala Suhermawan. Tindakan itu dinilai merupakan tindak pidana dan melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Selain itu, Wahyu Dhyatmika Aditya Wardhana, Ketua AJI Jakarta, Rabu 25 Februari 2009, menuntut pimpinan Detasemen Polisi Militer TNI di Cijantung untuk memeriksa Suhermawan dan menjatuhkan sanksi hukum.
Aliansi juga menyerukan agar semua pihak mendukung dan menghormati kebebasan pers. Setiap pelanggaran etika jurnalistik seyogyanya disampaikan kepada Dewan Pers maupun asosiasi jurnalis terkait, dan tidak diselesaikan dengan tindakan main hakim sendiri.
Kasus pemukulan itu, kata Wahyu, menunjukkan tren kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan tugas jurnalistik ternyata masih berlanjut.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Pisangan, Jakarta Timur, Senin 23 Februari lalu. Kekerasan terjadi ketika sejumlah jurnalis tengah meliput peristiwa kebakaran di sebuah rumah warga.