Tak Lapor PPATK, Bank-Nonbank Didenda Rp 1 M

VIVAnews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menerapkan sanksi tegas kepada penyedia jasa keuangan, baik bank maupun nonbank, yang tidak melaporkan transaksi-transaksi yang mencurigakan. Sanksi pidana itu berupa denda Rp 250 juta hingga Rp 1 miliar.

Penerapan denda dilakukan karena penyedia jasa keuangan dianggap melanggar ketentuan pasal 8 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Langkah tegas ini diterapkan karena tahapan sosialisasi dan pendekatan yang dilakukan dalam enam tahun terakhir dinilai sudah cukup,"  kata Wakil Ketua PPATK Bidang Hukum dan Kepatuhan Bambang Permantoro di kantornya, Jalan Juanda, Jakarta, Kamis, 26 Februari 2009.

Bambang mengungkapkan laporan dari penyedia jasa keuangan sepanjang tahun 2008 baru mencapai 269 pelaporan. Sebagian besar laporan berasal dari bank umum. Laporan yang harus diserahkan tersebut adalah Laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT).

"Hasil audit yang dilakukan PPATK menemukan fakta bahwa masih banyak PJK yang tidak menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan," ujar

Menurut Bambang, hasil audit kepatuhan yang dilakukan PPATK terhadap PJK sampai saat ini baru mencapai 269 perusahaan. Dari jumlah tersebut pelaporan dari bank umum mencapai 119 laporan atau 91,54 persen, perusahaan valuta asing 34 laporan (4,23 persen), dan perusahaan efek 29 lapiran (17,16 persen).

Indonesia Penghasil Emisi Karbon Terbesar di Dunia, Tanam Lebih Banyak Mangrove Bisa Jadi Solusinya
Rumah Dinas Gubernur DKI

Alasan Pemprov DKI Gelontorkan Rp 22,2 M untuk Perbaiki Rumah Dinas Gubernur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan restorasi atau perbaikan rumah dinas Gubernur DKI Jakarta yang menggolontorkan anggaran sebesar Rp 22,2 M.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024