Wawancara Menteri Kehakiman Ernst Ballin

Belanda Tak Bisa Serahkan Pembobol BNI

VIVAnews - Pemerintah Belanda belum bisa menyanggupi permintaan aparat hukum Indonesia agar menyerahkan tersangka kasus pembobolan bank BNI 46 senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa. Pasalnya, Maria adalah warga negara Belanda.

Sebagai alternatif, Belanda menawarkan bantuan dengan mengambil alih proses pendakwaan kepada tersangka dengan mengerahkan aparat kejaksaan Belanda, mengingat Maria tinggal di Negeri Kincir Angin itu. Itu dapat menjadi kerjasama yang bagus antara aparat hukum Belanda dengan Indonesia.

Demikian ungkap Menteri Kehakiman Belanda, Ernst Hirsch Ballin, dalam wawancara khusus dengan VIVAnews di Jakarta, Rabu malam 25 Februari 2009.

Ballin mengungkapkan sudah ada permintaan dari Indonesia untuk bisa menangkap Maria. "Well, permintaan ekstradisi itu telah sampai kepada kementrian saya. Tentu saja kami akan melakukan pertimbangan secara cermat karena kami sangat mengerti atas seriusnya kejahatan yang melibatkan tersangka," kata Ballin yang tengah melakukan kunjungan ke Indonesia 23-27 Februari 2009.

Namun, Belanda tidak bisa menyerahkan begitu saja Maria kepada Indonesia. "Tersangka adalah warganegara Belanda dan kami tidak bisa mengekstradisi warga Belanda," kata Ballin.

Sebagai alternatif, Ballin melihat peluang adanya kesepakatan yang membolehkan bahwa hukuman bisa diselesaikan atau dijalankan di negara di mana dia tinggal. Kami belum punya perjanjian seperti itu dengan Indonesia, namun mungkin saja kita akan memiliki perjanjian seperti itu di masa datang bila situasi berubah," kata Ballin.

Selain itu, pemeriksaan atas Maria bisa dilakukan oleh aparat hukum Belanda. "Saya bisa mempertimbangkan kemungkinan untuk mengambil alih pendakwaan oleh penuntut umum Belanda. Itu karena kami juga sangat memahami pentingnya kasus itu bagi kolega-kolega saya dan kejaksaan di Indonesia," lanjut pejabat yang dua kali menjadi menteri kehakiman Belanda ini.

Jadi apakah kasus kejahatan ini juga akan ditangani oleh aparat hukum Belanda? Kami juga berkeinginan untuk bekerjasama dalam investigasi kasus ini karena ini merupakan salah satu subyek yang penting dalam kerjasama kita dimana kita  saling membantu untuk mengusut kejahatan," kata Ballin.

Sementara itu, Polri masih belum mau menanggapi tawaran itu. Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, mengatakan bahwa kepolisian ingin mendengarkan lebih lanjut mekanisme penanganan perkara yang akan dilakukannya, apakah hanya disidik sebagai saksi atau tersangka atau diproses sidang.

Pemerintah Belanda menawarkan diri untuk menindaklanjuti kasus pembobolan Bank BNI. Untuk itu Belanda meminta data-data mengenai kasus Maria. Namun, menurut Susno, kepolisian masih ingin memeriksa Maria.

Dia tersangkut kasus pembobolan Bank Negara Indonesia 46 cabang Kebayoran Baru. Maria merupakan pelaku utama pembobolan Bank BNI sebesar Rp 1,7 triliun. Maria sebelumnya pernah kabur ke Singapura setelah itu ke Belanda.

Ulang Tahun ke-40, Vicky Prasetyo Ungkap Harapan Ingin Segera Menikah
Polisi datangi lokasi kecelakaan di Jalan Raya Citayam

Adu Banteng Pick Up Dengan Dua Motor di Citayam, Seorang Meninggal Dunia

Kecelakaan adu banteng, antara mobil pick up dengan dua sepeda motor, pada Jumat dini hari tadi, 19 April 2024, menimbulkan korban jiwa. Kecelakaan di Jalan Raya Citayam.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024