Akhirnya Yudhoyono Bicara

Tak Boleh Wapres Bersaing dengan Presiden

VIVAnews - Susilo Bambang Yudhoyono menghormati keinginan Partai Golkar untuk mencalonkan presiden sendiri yakni Ketua Umumnya, Jusuf Kalla. Namun Yudhoyono menyatakan, sejak awal tak pernah memposisikan Kalla yang Wakil Presiden sebagai pesaingnya.

"Tidak boleh seorang wakil presiden bersaing dengan presiden karena saya juga tidak memposisikan atau berpikir seperti itu," kata Yudhoyono dalam acara "Akhirnya SBY Bicara" di MetroTV, Rabu 25 Februari 2009 malam.

Sejauh ini, Indonesia memang belum memiliki konvensi atau kebiasaan tata negara di mana presiden dan wakil presiden incumbent bertarung memperebutkan kursi presiden. "Demikian juga kalau menteri-menteri berkompetisi dengan presiden atau wakilnya," kata Yudhoyono.

"Yang jelas begini, masa bakti pemerintahan sampai 20 Oktober harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Kalau memang Pak Jusuf Kalla maju sebagai calon presiden, pesan saya, mari kita tetap berpasangan sebagai presiden dan wakil presiden sebaik-baiknya. Termasuk pula para menteri dan sebagainya, agar rakyat mendapatkan pelayanan terbaik," kata Yudhoyono.

"Saya kira saya dan Pak Jusuf Kalla memahami tentang etiket dan etika. Hubungan kami baik selama ini. Karena itu harapan saya, kalau nanti suatu saat kita berbeda, ada kepatutan dan kepantasanlah yang dipegang."

Dan selama berduet pun, kata Yudhoyono, hubungannya dengan Kalla baik-baik saja meski kadang ada perbedaan pendapat. Di negara manapun dan sistem pemerintahan manapun, biasa terjadi perbedaan pendapat antara pemimpin pemerintahan dengan wakil atau anggota kabinetnya.

"Kadang-kadang ada perbedaan pendapat saya dengan Pak Jusuf Kalla, tapi ketika keputusan sudah diambil, maka itu harus dijalankan," kata Yudhoyono.

HUT Ke-61, Taspen Tegaskan Komitmen Genjot Kesejahteraan Masyarakat
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi, Fahri Bachmid

Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK, Pakar Hukum: Upaya Intervensi Peradilan

Megawati telah mengajukan diri menjadi amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan menyampaikan pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024