Menteri Kehakiman Belanda Ernst Hirsch Ballin

Kami Tak Bisa Serahkan Buron Kasus BNI

VIVAnews-- BELANDA meninggalkan warisan penting bagi Indonesia: sistem hukum. Maka kedatangan Menteri Kehakiman Belanda Ernst Hirsch Ballin mungkin bisa menjadi inspirasi bagi reformasi hukum di Indonesia.

Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI Gubeng Surabaya Dicokok Polisi 

Ballin adalah pakar hukum dan juga politisi. Dia pernah menjadi menteri kehakiman pada kabinet PM Ruud Lubers (1989-1994). Setelah absen lama di pemerintahan, jabatan itu kembali ke tangannya pada kabinet PM Jan Balkenende, sejak September 2006 lalu.

"Saya kerap berkunjung ke Indonesia," ujar Ballin. Profesor hukum di Universitas Tilburg itu rupanya mengenal Indonesia cukup lama. Lawatannya ke Indonesia, antara lain ke Jakarta dan Banda Aceh, berlangsung sejak 23-27 Februari 2009. Tujuannya mempererat kerjasama bidang hukum.

Dia pun mengunjungi Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, KPK, Kejaksaan Agung dan Polri.  Ballin sempat bertemu Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata. "Sektor hukum Indonesia banyak berubah," ujarnya.  

Tapi ada sejumlah perbedaan Indonesia dan Belanda, misalnya soal hukuman mati. Negeri kincir angin itu tak mengenal lagi hukuman mati.

Indonesia All Star Diisi Pemain Terbaik Guna Hadapi Red Sparks

Lalu, bagaimana Belanda melihat hukum Indonesia kini?  Apa saja yang berubah, dan sisi apa saja patut diangkat lebih maju? Wartawan VIVAnews Renne Kawilarang dan Karaniya Dharmasaputra menemui Ballin di Hotel JW Marriott, Jakarta, Rabu 25 Februari lalu. Berikut petikan wawancara itu.

Indonesia mewarisi sistem hukum Belanda. Salah satunya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Banyak kalangan menilai hukum itu sudah ketinggalan zaman karena tak bisa mengatur kasus-kasus seperti korupsi, pencucian uang dan pelanggaran hak asasi manusia. Makanya, belakangan ramai seruan untuk reformasi hukum, termasuk perubahan KUHP. Terkait kunjungan Anda ke Jakarta, bagaimana Belanda mendukung harapan ini?

Saya menyadari adanya pandangan bahwa KUHP di Indonesia tak lagi sesuai dengan perkembangan situasi saat ini. Namun saya melihat Indonesia dalam beberapa tahun terakhir telah melakukan sejumlah upaya reformasi hukum dengan signifikan. Hari ini (Rabu 25 Februari 2009) saya mengunjungi pusat pelatihan hukum Mahkamah Agung. Itu adalah pengalaman penting. Saya menyaksikan langsung kesungguhan Indonesia dalam reformasi hukum, dengan pelatihan untuk Mahkamah Agung.

Saya menilai banyak perkembangan dalam sektor hukum di sini. Dan kita harus menyadari fakta bahwa sektor hukum harus terus dikembangkan. 


Apa tanggapan Belanda atas kinerja pengadilan Indonesia menangani kasus pembunuhan aktivis HAM Munir?

Tentu saja, saya tidak bisa campur tangan atas keputusan pengadilan mengenai kasus itu. Namun saya ingin sampaikan pengungkapan kasus itu merupakan salah satu contoh kerjasama langsung yang dibutuhkan antara Indonesia dan Belanda. Dimungkinkan tersangka kejahatan yang dibawa ke pengadilan di Indonesia adalah dari bantuan aparat Belanda, dan begitu sebaliknya.

Oleh karena itu, saya sangat senang Indonesia siap meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa atas Kejahatan Lintas Negara yang Terorganisir. Itulah salah satu alasan mengapa saya kembali berkunjung dan bertemu para pejabat negeri ini, antara lain Menteri Mattalata, dalam rangka kerjasama modernisasi legislasi, pendidikan hukum, dan penerapannya. Kami bisa membantu aparat kejaksaan dengan informasi dari negeri kami dan begitu pula sebaliknya.


Saat bertemu Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata, Anda berdua menandatangani Nota Kesepahaman pembentukan komisi bersama. KUHP kita masih melegalkan hukuman mati, sedangkan Belanda dan Uni Eropa tidak lagi. Apakah komisi akan membahas masalah ini. Misalnya, menghapus hukuman mati dari KUHP?

Komisi ini tidak menyentuh sektor pembuatan kebijakan. Melainkan baru pada tingkat kerjasama pelatihan. Tugasnya adalah memberikan informasi kepada masing-masing pihak dan mempersiapkan kerjasama di bidang lain. Saya sangat senang keanggotaan komisi meliputi para pejabat tingkat tinggi dan kalangan praktisi hukum dari kedua negara.

Terpopuler: Negara Tanpa Malam hingga Olahraga Ringan Setelah Lebaran

Dengan demikian, komisi itu dapat menambah proyek baru di bidang kerjasama hukum kedua negara. Kami sudah merintis kerjasama seperti ini pada tahun 1983, saat saya terlibat langsung dalam kursus pembuatan rancangan legislasi di Indonesia.

Kami telah mengadakan kerjasama di bidang pendidikan, pertukaran keahlian, dan akan merintis kerjasama di bidang pengelolaan lembaga pemasyarakatan, serta manajemen migrasi. Namun itu bukan berarti kita akan langsung memiliki kesamaan pandangan. Anda benar, kami memiliki sikap berbeda mengenai hukuman mati.

Namun saya senang setidaknya saat ini kami memiliki suatu komisi kerjasama, dan kami bekerja sama dalam tingkat operasional.

Kapan komisi bersama ini mulai bekerja?

Komisi akan segera dimulai. Mereka yang akan bergabung dalam komisi itu telah mulai bekerja,  dan menentukan bidang yang akan mereka garap. Kami semua juga menyadari aspek sejarah, yang memiliki masa-masa pahit yang kami tak pernah kami harapkan. Namun kami juga akan menyinggung sejarah pertemuan kedua bangsa yang membawa manfaat bagi kedua pihak.  

Jaksa Agung Indonesia berniat menahan buron kasus BNI, Maria Pauline Lumowa, dari Belanda karena kasus kejahatan perbankan senilai US$192 miliar. Namun penahanan tampaknya sangat sulit mengingat dia adalah warga negara Belanda. Bagaimana Anda menanggapi permintaan itu?

Well, permintaan ekstradisi itu telah sampai kepada kementrian saya. Tentu saja kami akan melakukan pertimbangan secara cermat karena kami sangat mengerti atas seriusnya kejahatan yang melibatkan tersangka.

Namun tersangka adalah warganegara Belanda dan kami tidak bisa mengekstradisi warga Belanda. Kecuali ada kesepakatan yang membolehkan hukuman bisa diselesaikan, atau dijalankan di negara di mana dia tinggal.

Kami belum punya perjanjian seperti itu dengan Indonesia. Mungkin saja kita akan memiliki perjanjian seperti itu di masa datang bila situasi berubah. Kalau tidak, maka saya bisa mempertimbangkan kemungkinan mengambil alih pendakwaan oleh penuntut umum Belanda. Kami sangat memahami pentingnya kasus itu bagi kolega-kolega saya dan kejaksaan di Indonesia.

Jadi apakah kasus kejahatan ini akan ditangani oleh aparat hukum Belanda? 

Kami berkeinginan bekerjasama dalam investigasi kasus ini. Ini adalah salah satu subyek penting dalam kerjasama kita saling membantu mengusut kejahatan.

Soal pemindahan narapidana antara kedua negara. Ini pernah disinggung Menteri Luar Negeri Belanda Maxime Verhagen saat ke Jakarta Januari 2009. Bagaimana?

Memang, mewakil saya, Menteri Verhagen saat ke Jakarta mengatakan perlunya kerjasama pemindahan narapidana, dari satu negara ke negara lain. Isu itu juga termasuk ditanyakan dalam kunjungan saya ke sini. Kami tentu saja menunggu penjajakan lebih lanjut atas kerjasama ini dengan Indonesia.


Anda juga akan ke Aceh?

Saya ingin menyaksikan secara langsung perubahan dan kemajuan pembangunan serta perdamaian yang terjadi di Aceh setelah masa kekerasan.

Apakah Anda juga akan mengamati penerapan hukum Syariah di Aceh?

Saya mengerti ini merupakan perdebatan penting di Indonesia. Tapi tak berarti kami akan menerapkan hukum itu di negara kami. Belanda menerapkan hukum tunggal untuk semua, dan menghormati semua warga berlainan etnis, politik, dan keyakinan. Namun baik juga bagi kami mendengarkan informasi atas situasi yang terjadi di wilayah lain.

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya