Menimbang Investasi di Bank dan Reksa Dana

Rubrik Konsultasi Wealth Management diasuh oleh sejumlah konsultan seperti konsultan dari Certified Wealth Managers Association (CWMA) dan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI). Pembaca dapat mengirimkan pertanyaan atau berkonsultasi seputar masalah  wealth management dan reksa dana.  Pertanyaan dapat dikirim lewat email: redaksi@vivanews.com, surat dialamatkan ke redaksi Vivanews.com di Menara Standard Chartered Lt. 31, Jl. Prof. Dr. Satrio No. 164, Casablanca, Jakarta atau Fax. 62-21 2553 2563.

Suara Golkar di Pemilu 2024 Naik Signifikan, Airlangga: Hitungan Kami Dapat 102 Kursi

-------------------------------------------

BERBEDA dengan produk perbankan yang akan mencatat seluruh dana masyarakat dalam pembukuan keuangannya, dana investasi pada reksa dana dicatat terpisah dari pembukuan perusahaan manajer investasi dan bank kustodian. Mengapa demikian?

Viral Anak Selebgram Malang Dianiaya Pengasuhnya, Polisi Langsung Tangkap Pelaku

Hal ini terjadi karena reksa dana merupakan bentuk hukum tersendiri. Pendirian dilakukan oleh manajer investasi dan bank kustodian berdasarkan akte notaris serta wajib memiliki pembukuan dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Bila terjadi kepailitan, Anda akan menerima kembali dana yang disimpan di perbankan dari hasil pembayaran oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sampai dengan nilai tertentu atau dari hasil likuidasi aset.

Sedangkan pada reksa dana, bila manajer investasi atau bank kustodian dinyatakan pailit, investor reksa dana akan segera menerima kembali dana investasinya sesuai dengan nilai aktiva bersih (NAB)/unit terakhir.

Alternatif lain, pengelolaan atau administrasi reksa dana tersebut dipindahkan kepada manajer investasi atau bank kustodian lainnya berdasarkan persetujuan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Perbedaan lainnya, pada saat Anda menyimpan di bank, dana akan dikelola oleh bank agar bank dapat membayar bunga sebesar yang dijanjikan. Pengelolaan dana tersebut diserahkan kepada kebijakan masing-masing bank.

Bila bank mengalami kerugian dalam pengelolaan dana tersebut, Anda tidak akan ikut mengalami kerugian, dan tetap memperoleh bunga sesuai yang dijanjikan. Demikian juga bila bank memperoleh keuntungan yang besar, Anda tidak akan memperoleh apa pun selain bunga yang dijanjikan.

Kondisi itu berbeda bila Anda berinvestasi di reksa dana. Anda sebagai pemilik dana “dapat ikut menentukan” bagaimana dana investasi Anda dikelola. Caranya, dengan melakukan pemilihan jenis reksa dana sesuai dengan keinginan Anda. Apakah itu reksa dana pasar uang, pendapatan tetap, campuran, saham, atau terproteksi.

Masing-masing jenis reksa dana memiliki karakteristik imbal hasil dan risiko yang bervariasi. Selanjutnya, bila manajer investasi mampu mengelola dana Anda secara baik sesuai dengan kebijakan investasi yang tercantum dalam prospektus dan menghasilkan imbal hasil tinggi, seluruh hasil tersebut merupakan milik Anda.

Gunung Marapi Kembali Erupsi, Terjadi Hujan Abu Vulkanik dan Ganggu Penerbangan

Namun, jika ternyata reksa dana mengalami kerugian, Anda juga yang harus menanggung risiko kerugian tersebut.

Andreas M Gunawidjaja dan Soca Lukitasari
PT Mandiri Manajemen Investasi
Corporate Strategic Partner CWMA

Anak selebgram Aghnia Punjabi dianiaya

Anak Selebgram Aghnia Punjabi Diduga Dianiaya Pengasuh, Badan Diduduki hingga Kepala Dibanting

Anak selebgram Aghnia Punjabi diduga dianiaya pengasuh. Wajah anaknya babak belur. Mata kiri lebam, bekas luka di daun telinga, dan bibir juga terluka.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024