Dokter dan Pemilik Klinik Jadi Tersangka
VIVAnews - Kepolisian Sektor Johar Baru, Jakarta Pusat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan klinik aborsi yang terletak di Jalan Percetakan Negara II, Blok B-20, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kedua orang itu adalah Atun pemilik klinik sekaligus asisten dan dokter Agung Utomo yang bertugas menjalankan praktek aborsi.
Hingga sore polisi telah mengamankan sembilan orang yang terlibat dalam klinik aborsi itu. Mereka masih menjalani permeriksaan di Polsek Johar Baru.
Kepala Kepolisian Polsek Johar Baru, Komisaris Polisi Theresia Mastail mengatakan, praktek klinik aborsi ini sudah berlangsung selama puluhan tahun, dan untuk menghilangkan jejak mereka tidak mengubur janin yang telah digugurkan tetapi membakarnya.
Janin itu dibakar dalam kendi berbahan tembaga yang ditemukan polisi di lantai 4 klinik tersebut bersama kain-kain yang tersisa dari tempat pembakaran itu.
Klinik dengan plang dokter umum Agung Utamo ini digerebek petugas pada pukul 05.00 WIB, Kamis 26 Februari 2009. Polisi menyita alat sedot janin atau vacum, sterilizer, berbagai peralatan kebidanan dan tempat tidur pasien sebagai barang bukti .