RUU Pilpres

Ikut Capres, Pejabat Harus Mundur

VIVAnews - Para menteri, pejabat  negara harus mundur bila ingin maju ke kursi presiden atau wakil presiden 2009. Menteri dan pejabat negara yang mau menjadi calon presiden harus mundur dari jabatannya. Dalam RUU Pemilihan Presiden yang kini sedang dibahas di DPR bahwa pejabat negara yang maju sebagai capres atau cawapres harus mengundurkan diri, selambat-lambatnya pada saat pendaftaran calon Presiden. Ketentuan tersebut diungkapkan Ketua Pansus RUU Pilpres Ferry Mursyidan Baldan dalam jumpa pers, di DPR Jumat 17  Oktober 2008, didampingi Wakil Ketua Pansus Andi Yuliani Paris dan Tamam Achda. Ketentuan ini sudah disepakati oleh semua fraksi di DPR.
Jabatan yang terkena aturan ini adalah para menteri, Ketua MA, Ketua MK, pimpinan BPK, Panglima TNI, Kapolri dan pimpinan KPK. Sedangkan untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota harus meminta izin pada Presiden apabila hendak dicalonkan oleh parpol, gabungan parpol sebagai capres atau cawapres.

Viral Anak Selebgram Malang Dianiaya Pengasuhnya, Polisi Langsung Tangkap Pelaku
Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Suara Golkar di Pemilu 2024 Naik Signifikan, Airlangga: Hitungan Kami Dapat 102 Kursi

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto bersyukur suara yang diperoleh partainya pada Pemilu 2024, naik signifikan. Airlangga berterima kasih ke kader dan para caleg

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024