Pemilu 2009

PNS Ikut Kampanye, Sanksinya Pecat

VIVAnews - Tak hanya Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI yang menyatakan netralitasnya dalam pemilu 2009. Netralitas juga dinyatakan oleh pegawai negeri sipil. Bedanya, netralitas para pamong itu hanya saat kampanye.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Taufik Efendi mengingatkan agar pegawai negeri sipil tak ikut-ikutan melakukan kampanye. "Jika PNS terlibat kampanye parpol, akan diberikan sanksi berat atau pemecatan," kata dia, seperti dikutip laman Departemen Komunikasi dan Informasi, Kamis 26 Februari 2009.

Meski demikian, bukan berarti para pegawai negeri sipil itu tak boleh berkontribusi dalam pemilu. "PNS boleh ikut membantu apapun di tempat pemungutan suara saat pemilu, asal seizin pimpinan," kata Menteri Taufik.

Dia tambahkan, sesuai aturan yang ada, PNS tidak diperbolehkan melakukan kampanye dan berpihak kepada partai apapun. "Larangan tersebut sudah tertuang dalam lembaran negara bahwa PNS adalah abdi negara, termasuk TNI dan Polri," kata dia.

Menurut Undang-UndangĀ  No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu 2009,PNS dilarang menjadi pelaksana kegiatan kampanye. Pelaksana atau partai dilarang mengundang PNS dalam agenda kampanye. Selain itu PNS dilarang menggunakan atribut partai atau sebaliknya, serta PNS dilarang melakukan mobilisasi massa dari lingkungan kerjanya dan menggunakan aktivitas negara untuk kepentingan kampanye.

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tak Akan Mundur dari Jabatan Menhan
Pemain Timnas Indonesia U-23 rayakan gol

3 Skenario Timnas Indonesia U-23 Tembus Olimpiade 2024

Timnas Indonesia U-23 membuka jalan lolos ke Olimpiade Paris 2024. Hal tersebut usai Timnas Indonesia menaklukkan Timnas Korea Selatan di perempat final Piala Asia U 23

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024