Perppu Pemilu

Tidak Atur Penambahan Daftar Pemilih

VIVAnews - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu pelaksanaan pemilihan umum sudah dikeluarkan. Perpu ini mengatur mengenai pencontrengan dan penyempurnaan daftar pemilih tetap.

Perpu ini menambah satu ayat di Pasal 47 UU Pemilu. Yakni Dalam hal masih terdapat pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap, tapi belum tercantum dalam rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional, terdapat kelebihan jumlah pemilih dalam rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional, KPU melalukan perbaikan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional sebanyak satu kali.

Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menjelaskan, sesuai dengan UU Pemilu, pemilih haris terdaftar secara nasional jika tidak maka dia tidak akan dapat memilih. "Jadi ini bukan daftar pemilih baru nantinya, karena mereka sudah terdaftar," jelas Mardiyanto di Departemen Dalam Negeri, Jakarta, Jumat 27 Februari 2009.

Selain Pasal 47, perpu ini juga merevisi Pasal 176. Dalam Pasal 176 UU Pemilu, di antara ayat 1 dan ayat 2 disisipkan satu ayat yakni 1a. Dan di antara ayat 2 dan 3 juga disisipkan ayat 2a, serta ayat 3 diubah.

Dalam Pasal 176 ayat (1)a UU Pemilu diatur bahwa dalam hal KPPS saat melakukan penghitungan suara menemukan pemberian tanda lebih dari satu kali, maka suara tersebut dinyatakan sah dan dihitung satu suara.

Ayat (2)a diatur, dalam hal KPPS pada saat melakukan penghitungan suara menemukan pemberian tanda satu kali atau lebih pada nomor urut atau kolom foto, dan ataau nama calon, maka suara tersebut dinyatakan sah dan dihitung satu suara.

Dalam ayat (3) diatur, ketentuan mengenai pedoman teknis pelaksanaan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (2)a diatur lebih lanjut dalam aturan KPU.

Kembangkan Kampung Wisata Ulos, Taspen Diapresiasi Wapres Ma'ruf
Wapres KH Maruf Amin.

Kata Wapres Ma’ruf Amin Jumlah Kementerian Saat Ini Sudah Ideal

Hal tersebut diungkap Wapres Ma'ruf Amin merespons wacana penambahan Kementerian di pemerintahan Prabowo-Gibran.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024