Microsoft Lakukan Monopoli

Microsoft tampaknya melakukan monopoli di Republik Indonesia. Saya bersama istri saya berkunjung ke Megabazar di JHCC pada tanggal 1 Maret 2009. Kami dengan terpaksa membatalkan niat kami untuk membeli netbook / laptop dengan prosesor Atom. Praktis semua  netbook / laptop dengan prosesor Atom yang kami temui telah di bundel / pre-install dengan Microsoft dan harga yang harus dibayar sudah termasuk Microsoft di dalam-nya. Artinya, pembeli dipaksa untuk membayar Microsoft bersama netbook tersebut tidak peduli walaupun tidak akan digunakan.

Paling tidak untuk Netbook, tidak ada toleransi bagi mereka yang ingin menggunakan open source di laptop-nya, kita semua harus membayar sistem operasi Mircosoft yang sudah terbundel. Bayangkan jika terjual ribuan laptop / bulan, artinya bangsa Indonesia harus membayar beberapa miliar rupiah / bulan ke Microsoft padahal  tidak digunakan oleh penggunanya. Padahal jelas-jelas Pemerintah Indonesia sudah mencanangkan “Indonesia, Go Open Source!”

Hal ini tampaknya merupakan pelanggaran terhadap UU 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Besar harapan saya teman-teman di redaksi dapat menayangkan hal ini di surat pembaca surat kabar anda. Semoga dapat menggugah teman-teman di KPPU, Menteri Pedagangan, Menkominfo dan Menristek untuk melihat lebih jauh tentang kasus ini.


Hormat Saya,
Onno W. Purbo, Ph.D
Penulis Teknologi Informasi

Tembusan:

Ketua KPPU
Menteri Perdagangan
Menteri Komunikasi dan Informasi
Menteri Negara Riset dan Teknologi

Saham Berdividen, Pilihan Terbaik untuk Investor Konservatif
Ilustrasi Gedung KPK.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

KPK mengingatkan tingaal tiga hari lagi tenggat waktu bagi pejabat negara, termasuk menteri untuk melaporkan LHKPN.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024