Main Judi, Pejabat DPRD dan Caleg Ditahan

VIVAnews - Kepolisian Wilayah Bone, menetapkan 5 tersangka yang tertangkap tangan bermain judi menggunakan kartu remi di Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riatang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Senin 2 Februari 2009.

Kelima orang tersebut Yakni Jamaluddin, Kasubag Humas DPRD Bone, Caleg Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Bone, Arnida. Sementara tiga orang lainnya adalah Rana, istri seorang anggota Polres Bone serta Iwan dan Aci, keduanya warga sipil.

Kapolwil Bone Kombes Polisi Syamsuddin Yunus yang dihubungi VIVAnews dari Makassar, mengatakan kelima orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka, setelah menjalani pemeriksaan selama 1 X 24 jam.

"Kami sudah tahan, setelah resmi menjadi tersangka judi," kata Kombes Pol Syamsuddin, Senin, 2 Maret 2009.

Berdasarkan penyidikan, petugas mendapatkan bukti-bukti kelimanya terlibat perjudian, saat Unit Buru Sergap (Buser) Polwil Bone melakukan penggerebekan dirumah kosong

Polisi mendapati barang bukti berupa uang Rp 416 ribu dan tujuh set kartu remi yang digunakan sebagai alat judi.

Kelimanya dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Siapa pun dia harus ditindak, sipil, istri aparat, bahkan pejabat sekalipun. Itu adalah perbuatan yang melanggar hukum," ujarnya lagi.

Sementara untuk Jamaluddin, selain menjalani proses hukum lewat kepolisian, ia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagai salah seorang yang berprofesi PNS.

Penyebab Kebakaran Toko Frame di Mampang Jaksel Tewaskan 7 Orang

Menurut informasi dari Sekertaris dewan Bone, Jamaluddin bisa dikenai PP 30 tahun 1980 tentang disiplin PNS.

Laporan: Rahmat Zeena | Makassar

VIVA Militer: Rudal balistik Jericho militer Israel

Breaking News: Israel Tembakkan Rudal ke Iran, Ledakan Terjadi di Isfahan

Rudal Israel menghantam sebuah lokasi di Iran, menurut stasiun penyiaran AS ABC News, Jumat, 19 April 2024. Ini merupakan serangan balasan Israel

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024