BBM Tidak Lagi Disubsidi

Presiden Dianggap Lakukan Tindakan Tercela

VIVAnews - Anggota DPR menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah melakukan perbuatan tercela terkait kebijakan tidak lagi memberikan subsidi terhadap premium. 

"Kami berpendapat Presiden telah melakukan perbuatan tercela," ujar Alvin Lie, salah satu dari 20 anggota DPR yang mengajukan usul "Hak Menyatakan Pendapat" atas kebijakan harga BBM.

Menurut Alvin, perbuatan tercela yang dimaksud adalah saat mengumumkan penurunan harga premium dan solar, Presiden tidak menyertakan pernyataan kepada masyarakat bahwa pemerintah tidak lagi memberikan subsidi untuk premium.

"Ironisnya, ini justru diklaim sebagai prestasi pemerintah," ujarnya. Apalagi, prestasi itu disebarluaskan melalui iklan partai politik tertentu dan tidak pernah dibantah oleh presiden SBY. "Karena itulah, kami sudah mengumpulkan 20 pengusul."

Menurut Alvin, Presiden dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap UU 41/2008 tentang APBN 2009. Dalam UU ini disebutkan subsidi untuk BBM tertentu khususnya untuk premium 2009 ditetapkan adalah premium bersubsidi. "Kenyataannya, sejak akhir 2008, pemerintah tidak lagi memberi subsidi untuk premium."

Sandra Dewi Ngaku Takut Tuhan, Suami Malah Korupsi Rp271 Triliun
Tol Tangerang-Merak (Foto Ilustrasi).

Ganjil Genap Tidak Diterapkan bagi Kendaraan ke Merak Saat Mudik, Polri Ganti dengan Sistem Ini

Untuk kendaraan berat sendiri sudah terjadi peningkatan arus lalu lintas sampai hari ini.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024