Baru Deklarasi, Sudah Tertangkap Korupsi

VIVAnews - Partai-partai politik baru saja deklarasi tidak akan korupsi pada 25 Februari. Tak sampai seminggu, satu anggota dari Partai Amanat Rakyat, Abdul Hadi Djamal, ditangkap tangan karena diduga menerima uang dari rekanan.

"Saya sesalkan terjadinya kasus ini, karena baru beberapa hari lalu deklarasi," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 3 Maret 2009.

Semalam, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat, Abdul Hadi Djamal, pejabat Departemen Perhubungan, Darmawati Dareho, dan komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti, Hontjo Kurniawan. Dari tangan mereka ditemukan Rp 54 juta dan US$ 90 ribu.

Antasari berharap, peristiwa ini menjadi yang terakhir bagi para legislator. "Saya harap ini terjadi untuk terakhir kalinya," jelasnya.

Abdul Hadi, Darmawati, dan Hontjo sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Antasari, pemberian ini diduga terkait dengan program lanjutan pembangunan fasilitas bandara dan pelabuhan di kawasan timur Indonesia.

Sejarah Tercipta Thomas Cup dan Uber Cup, Sempat Tertunda Gegara Perang Dunia II
Pepaya

Heboh Aksi Pedagang Buang Puluhan Ton Buah Pepaya, Ternyata Ini Penyebabnya

Buah pepaya yang dibuang oleh pedagang ini diduga dalam kondisi masih layak untuk dikonsumsi dan ada juga yang sudah busuk, sehingga menumpuk diakses jalan depan los buah

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024