Monopoli Sistem Operasi

Kominfo: Silahkan Ajukan Delik Aduan ke KPPU

VIVAnews - Menanggapi tuduhan monopoli oleh Microsoft yang dinilai penggiat telematika Onno Widodo Purbo telah melanggar UU No.5/1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Kepala Pusat Informasi Depkominfo Gatot S Dewa Broto mengatakan, seharusnya Onno mengajukan delik aduan ke KPPU.

"Kalau memang Onno concern dengan persoalan ini, seharusnya dia mengajukan delik aduan langsung ke KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha),” kata Gatot pada VIVAnews, 3 Maret 2009. “Kecuali kalau meminta bantuan pemerintah, seperti kasus Menara di Badung di mana kami diminta menjadi mediator," ucapnya.

Meski begitu, Gatot juga menyatakan bahwa pihaknya akan menilai dulu apakah isu tersebut memenuhi kriteria layak untuk difasilitasi atau belum.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh sempat menanggapi tuduhan ini. Menkominfo menilai apabila memang sudah masuk ke ranah monopoli, penggugat dipersilahkan melaporkannya ke KPPU.

"Berbicara Microsoft dan aplikasi berbasis Open Source, ibaratnya seperti kereta api dan bis kota. Keduanya punya pasar dan konsumen sendiri-sendiri,” kata Menkominfo Mohammad Nuh usai pelantikan anggota baru BRTI kemarin. “Memang, kadang-kadang, kereta api pun bisa menabrak bis. Jadi, bila dianggap sudah masuk ke ranah monopoli, serahkan saja ke KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)," ucapnya.

Lebih lanjut Gatot mengatakan, pada dasarnya yang dikemukakan oleh Menkominfo tak hanya berlaku untuk Microsoft saja. Kasus tuduhan serupa yang pernah ditanggapi oleh Pak Nuh sebelumnya adalah kasus Astro atau menara Badung. "Pokoknya selama dinilai masuk ke ranah monopoli, silahkan diserahkan KPPU," ucap Gatot.

Dia juga mengatakan, kalau masalah kepentingan domestik, Depkominfo cukup antusias. "Bukan karena demikian lalu kami langsung mengguggat Microsoft. Kami kan bukan hakim, biar nanti menunggu hasil proses delik aduan mas onno saja bila beliau memang mengajukan," ujar Gatot.

Seperti diketahui, Onno mensinyalir Microsoft memonopoli pasar sistem operasi perangkat komputer, terutama komputer jinjing di Tanah Air, dengan membenamkan OS berbasis kode tertutup (proprietary). Ia menilai vendor software terbesar di dunia itu telah melanggar UU No.5/1999 tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Saya pikir ini bertentangan dengan program yang jelas-jelas dicanangkan pemerintah, yakni, IGOS (Indonesia Go Open Source)," kata Onno.

Pengin Adopsi Anak Jalanan, Nagita Slavina: Buat Jadi Anak Terakhir Aku
Pemotor bawa ban di pinggang

Cara Pemotor Ini Bawa Ban Jadi Sorotan, di Indonesia Sudah Biasa

Seorang pengendara motor di Amerika Serikat baru-baru ini menemukan solusi kreatif untuk masalah ini - dia membawa ban baru di pinggangnya. Cara itu dilakukan, karena tid

img_title
VIVA.co.id
12 April 2024