VIVAnews - Sedikitnya 45 papan reklame yang terpasang dijalan protokol Kota Bogor, tidak mengantongi izin. Seluruh reklame tanpa izin akan dicopot petugas dalam waktu dekat.
Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Pemeriksaan Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor, Ajat Sudrajat mengatakan, selain tidak memiliki izin, reklame yang terpasang di sekitar jalan protokol banyak yang sudah habis masa berlakunya.
"Kebanyakan yang akan kita tertibkan adalah reklame yang sudah jatuh tempo," ujarnya, kepada wartawan, Selasa 3 Maret 2009.
Reklame yang melanggar kebanyakan berbentuk spanduk komersil. Dispenda Kota Bogor akan menertibkan reklame tak berizin dari data yang telah diseleksi.
Laporan : Ayatullah Humaeni/ Bogor
Tim Pengawal Anies Pamitan usai Pilpres 2024 Berakhir
Tugas tim pengawal yang melekat pada Anies Baswedan selaku Capres 2024 nomor urut 01 telah selesai dan mereka telah berpamitan kepada Anies dan Keluarga.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :