Ketua DPRD Sumatera Utara Tewas Ditengah Demo

BAP 43 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

VIVAnews - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyerahkan 27 berkas berita acara pemeriksaan (BAP) 43 tersangka aksi unjuk rasa yang berbuntut tewasnya ketua DPRD Sumatera Utara Abdul Aziz Angkat, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Sementara 24 berkas tersangka lainnya akan dilimpahkan secara bertahap.

Berkas tersebut diserahkan langsung oleh Kapolda Sumatera Utara Brigadir Jendral Badrodin Haiti kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Gortap Marbun, Selasa 3 Maret 2009.

Kapolda Sumut Badrodin Haiti mengatakan, 43 tersangka bukan merupakan tersangka utama, melainkan para tersangka yang terlibat dalam aksi pengrusakan gedung DPRD Sumatera Utara. Sedangkan untuk tersangka utama seperti Chandra Pangabean, petugas masih melengkapi berkas acara pemeriksaan.

"Mereka dijerat pasal 146 tentang penggagalan sidang di parlemen dengan ancaman sembilan tahun penjara,  dan pasal 170 tentang kekerasan dan perusakan bersama-sama dengan maksimal 12 tahun kurungan penjara," kata Kapolda.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Gortap Marbun mengatakan Kejaksaan akan melakukan penelitian berkas ke -43 tersangka tersebut, dan akan segera dilimpahkan jika telah dianggap lengkap atau P-21.

"Kami sudah saat menunjuk 27 jaksa senior, untuk menangani kasus ini," ujar Gortap. Selain itu pihak kejatisu menegaskan tidak akan memberikan penangguhan penahanan terhadap para tersangka aksi unjukrasa yang berakhir anarkis.

Laporan: Budi Satria | (ANTV) Medan

Wajah Sering Kena Matahari Jangan Abaikan Penggunaan Moisturizer
Peristiwa serangan teroris di Gedung Teater dekat Moskow, Rusia

Death Toll Rises to 140 in Moscow Terrorism Attack

The Russian Health Ministry said the death toll from last week's attack on a Moscow concert hall rose to 140 on Wednesday, after another victim died in hospital.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024