Dugaan Korupsi Dephub

Bulyan Akan Bacakan Pembelaan

VIVAnews - Legislator Komisi Perhubungan Bulyan Royan akan membacakan pembelaan atas tuntutan Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini. Menurut Jadwal sidang akan dilangsungkan pada pukul 10.00 WIB.

Viral Video Transformasi Makeup Pengantin Jadi Sorotan Netizen

Sedianya, Bulyan membacakan pledoi pekan lalu. Namun, salah satu majelis hakim berhalangan karena harus menghadiri pendidikan dan pelatihan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Anggota Dewan Bulyan Royan selama delapan tahun penjara. Jaksa Agus juga menambah hukuman denda senilai Rp 500 juta subsider enam bulan.

Jaksa juga meminta hakim merampas uang yang diterima terdakwa dalam kasus pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan. Perhitungan Jaksa, Bulyan harus mengembalikan uang sebesar Rp 3,43 miliar. "Jumlah itu dikurangi dengan hasil penyitaan senilai Rp 1,43 miliar," kata Jaksa Agus. Bulyan, kata dia, harus mengembalikan Rp 2 miliar.

Jaksa menjerat dengan dakwan kedua yaitu pasal 12 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa sebagai penyelenggara negara telah menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan sesuatu," kata Jaksa Hendarbeni.

Seperti diberitakan Bulyan diduga menerima uang sogokan pada proyek pengadaan 20 unit kapal patroli di Direktorat Jenderal Departemen Perhubungan. Bulyan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Plaza Senayan saat mengambil uang sejumlah US$ 66 ribu dan £ 5500.

Anies hadiri acara penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih di KPU.

Anies soal Tawaran Jadi Menteri di Kabinet Prabowo: Belum Ada yang Ngajak

Anies juga merespons soal kemungkinan dirinya bergabung dengan koalisi Prabowo Subianto, termasuk jika ditawari kursi menteri di kabinet Prabowo-Gibran

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024