Penyidik Telusuri Keterlibatan Pihak Lain

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menelusuri keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat, Abdul Hadi Djamal.

Menurut juru bicara komisi antikorupsi itu, Johan Budi SP, informasi apapun sangat penting bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dugaan suap anggota legislator dari Fraksi PAN itu.

Qualcomm Snapdragon X Plus, Chipset Pendukung Laptop AI

Ada dugaan anggota dewan lainnya? "Ini juga termasuk informasi penting dan akan kami tindaklanjuti dalam pengembangan kasus," kata Johan, Rabu 4 Maret 2009. Sebab, kata dia, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti.

Jawaban sama juga dikatakan Johan menanggapi dugaan Hadi adalah broker dalam kasus itu.

Ganjar Beri Sinyal PDIP di Luar Pemerintahan, Gerindra Tetap Ajak Bersama-sama

"Sejauh ini, masih tiga orang yang penyidik tetapkan sebagai tersangka," kata Johan. Ketiganya adalah Abdul Hadi Djamal, pegawai Departemen Perhubungan Darmawati Dareho, dan Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti Hontjo Kurniawan.

Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat itu juga menambahkan kasus Abdul Hadi merupakan kasus yang terpisah dari dugaan suap legislator Komisi Perhubungan lainnya, Bulyan Royan.

Abdul Hadi Djamal dan dua tersangka lainnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin 2 Maret 2009 pukul 22.15 WIB. Dari kendaraan mereka, penyidik menemukan bukti penyuapan berupa uang, Rp 54 juta dan US$ 90 ribu.

Ketiganya diduga terlibat dalam aksi suap program lanjutan pembangunan fasilitas bandara dan pelabuhan di kawasan timur Indonesia. Nilai proyek itu mencapai Rp 100 miliar.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengadili kasus pelanggaran etik

Hakim Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik Meski Punya Jabatan di Asosiasi Pengajar HTN

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah tak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024