Kasus Pengadaan Mobil Pemadam

Rekanan Pemprov Jabar Hadapi Dakwaan

VIVAnews - Direktur PT Setiajaya Mobilindo Yusuf Setiawan akan disidang hari ini dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat dan mobil ambulance pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2003-2005.

Pembacaan dakwaan akan dipimpin oleh Jaksa Rudi Margono, Rabu 4 Maret 2009. Yusuf, kata Rudi, akan dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus yang sama Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan juga telah menghadapi dakwaan. Jaksa juga mengenakan dia pasal yang sama yaitu pasal memperkaya diri atau orang lain. Yusuf bersama-sama Danny dituduh mengatur pengadaan alat itu.

Dakwaan Danny menyebutkan Yusuf memberikan sejumlah uang Rp 150 juta sebelum pengadaan itu dilakukan. Bahkan, Yusuf meminta agar ia diikutsertakan dalam pengadaan tersebut.

Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang

Lalu Danny meminta kepada Kepala Biro Perlengkapan dan Keuangan Wahyu Kurnia untuk menunjuk langsung perusahaan Yusuf sebagai penyedia barang. PT Setiajaya Mobilindo diuntungkan Rp 18,8 miliar.

Taspen.

Cara Taspen Perkuat Srikandi Jadi Penggerak Finansial

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) menegaskan komitemnnya terus mengoptimalkan peran Srikandi jadi penggerak finansial.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024