500 Perangkat Desa Demo DPR

Agung Laksono Terima Perwakilan Demonstran

VIVAnews - Sekitar 500 orang berseragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggelar unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka tergabung dalam Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDIP).

Pantauan VIVAnews, massa yang menggelar aksi di depan gedung Legislatif, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2009 itu tidak hanya mengenakan berseragam PNS. Massa juga terlihat kompak mengenakan seragam PPDI berwarna hitam dan biru tua.

Kedatangan massa ini menuntut agar Legislatif merealisasi tuntutan revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Sekitar 30 orang perwakilan demonstran pun menemui Ketua DPR Agung Laksono. Agung tampak ditemani dengan Wakil Ketua Komisi Dalam Negeri, Idrus Marham, dan Wakil Ketua Komisi Bidang Kesra, Baharuddin Anshory.

Ketua Umum PPDI, Ubaidi Rosyidi, mengajukan proposal usulan revisi terbatas undang-undang itu. Menurut Ubaidi, proposal ini diajukan untuk merevisi pasal-pasal yang tidak berpihak pada kepentingan perangkat desa.

Hal ini untuk menjadi dasar kebijakan yang lebih baik bagi penyelenggaraan pemerintaah desa. Ubaidi mengatakan, selama ini urusan pemeirntah yang sudah ada, berdasarkan hak asal-usul desa. Urusan pemerintah yang menjadi kewenangan kabupaten diserahkan pelaksanaannya kepada desa.

"Dan desa juga melakukan tugas pembantuan dari pemerintah, pemprov dan pemkab," kata Ubaidi. Jadi, Ubaidi melanjutkan, mestinya hal-hal itu disertai dengan pembiayaan sarana, prasarana, dan sumberdaya manusia yang sebanding dan memadai. Karena hal itu menyangkut dengan jaminan kesejahteraan bagi perangkat desa dan keluarganya.

Massa mendesak agar pasal 202 dan 204 dalam undang-undang itu diubah. Pasal 202 menyebutkan, perangkat desa diisi oleh PNS. Massa meminta dalam revisi agar perangkat desa diambil dari yang sudah ada dan meminta supaya yang sudah ada diangkat menjadi PNS. Sedangkan pasal 204 menyebutkan, perangkat desa memiliki masa jabatan enam tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya. Untuk pasal ini, mereka meminta agar masa jabatan ini diganti menjadi 10 tahun namun tidak dapat dipilih kembali.

Wakil Ketua DPD Mahyudin Harap Keberhasilan Timnas Indonesia U-23 Memotivasi Anak Muda Bangsa
Ilustrasi madu

Bukan Dibakar, Begini Cara Buktikan Keaslian Madu Murni

Perlu digarisbawahi bahwa hanya madu murni yang berkhasiat bagi kesehatan, bukan madu yang sudah dicampurkan dengan pengawet atau pemanis

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024