VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak tidak akan membentuk pengawasan khusus dalam mekanisme pengucuran dana stimulus pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menilai pengawasan yang dilakukan saat ini sudah cukup.
Menurut Darmin, pengawasan mekanisme penyaluran insentif memang tidak perlu cara khusus. "Kita otomatis saja," katanya dalam jumpa pers di kantornya, Rabu 4 Maret 2009.
Yang pasti, kata dia, begitu Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) perusahaan masuk, secara otomatis Direktorat Jenderal Pajak sudah merekamnya. Dengan cara ini, Ditjen Pajak tidak mengalami kesulitan memonitor pengucuran insentif itu.
Pemerintah siap untuk mengucurkan dana stimulus berupa insentif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 senilai Rp 6,5 triliun. Direktorat Jenderal Pajak menunjuk tiga sektor utama telah diputuskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 43/PMK.03/2009.
Tiga sektor tersebut adalah sektor usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan, sektor usaha perikanan dan sektor industri pengolahan.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Juanda memprakirakan hujan lebat disertai petir mengguyur sebagian besar wilayah Jawa Timur pada Jumat, 26 April.
Pertandingan antara Timnas Indonesia dengan Korea Selatan pada Jumat, 26 April 2024 Dini Hari, berlangsung sangat menegangkan.
Bagaimana tidak, laga yang kick off
Timnas Indonesia U-23 akhirnya berhasil melaju ke babak semifinal Piala Asia U-23 2024 usai mengalahkan Korea Selatan pada Jumat dinihari, 26 April 2024.
Siap Maju di Pilgub 2024, Ratu Ageng Rekawati Ambil Formulir Pendaftaran ke Kantor PDIP Banten
Banten
44 menit lalu
Juru bicara Lazarus Sandy mengaku, lebih dari 600.000 KTP dukungan terhadap Ratu Ageng Rekawati telah disiapkan untuk maju di jalur independen pada Pilkada Banten 2024.
Selengkapnya
Isu Terkini