KPK Temui Mahkamah Bahas Langkah Antisipasi
VIVAnews - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terancam dibubarkan menyusul belum selesainya Rancangan Undang-undangnya. Komisi Pemberantasan Korupsi pun perlu bertemu dengan Mahkamah Agung untuk mengantisipasi dibubarkannya pengadilan.
"Pertemuan ini untuk mengantisipasi Pengadilan Tipikor," kata Ketua KPK, Antasari Azhar, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu 4 Maret 2009. Pertemuan ini berlangsung tertutup di ruang kerja Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa.
Antasari menjelaskan, jika pada akhirnya aturan mengenai Pengadilan Tipikor tak terwujud, maka secara otomatis KPK bubar. Karena selama ini KPK selalu melimpahkan perkara yang ditangani ke Pengadilan Tipikor.
Menurut Antasari, untuk mempertahankan Pengadilan Tipikor, dapat berwujud dengan diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu. "Kalau perppu tidak ada, maka pengadilannya dilimpahkan ke pengadilan umum," jelasnya.
Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK, Chandra M Hamzah, menambahkan bahwa komisi antikorupsi sudah siap menghadapi kemungkinan terburuk dengan dibubarkannya Pengadilan Tipikor. "Apapun keputusan DPR kita siap," ujarnya.
Untuk itu, lanjut Chandra, KPK perlu untuk berkoordinasi ke Mahkamah Agung. "Yang siap bukan hanya KPK, Mahkamah Agung juga harus siap," ujarnya.