MA Segera Terbitkan Fatwa Eksekusi Mati

VIVAnews - Mahkamah Agung tengah merampungkan fatwa mengenai waktu yang tepat dalam melaksanakan eksekusi pidana mati. Fatwa eksekusi pidana mati ini khusus mengatur pelaksanaan bagi terpidana mati yang tidak mengajukan peninjauan kembali dan grasi.

"Sekarang fatwa sudah selesai, tapi masih dikoreksi," kata Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa kepada wartawan di kantornya, Kamis 5 Maret 2009.

Ia mengatakan fatwa tersebut dimohonkan Kejaksaan Agung yang saat ini berencana akan mengeksekusi terpidana mati Gunawan Santoso.

"KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) memang tak ada batas waktu yang layak kapan bisa dilakukan eksekusi apabila tidak mengajukan PK atau grasi," kata Harifin.

Jadi, kapan waktu yang layak itu? "Kan masih dikoreksi. Jangan mendahului lah," jawab Harifin.

Akhir Januari lalu, Kejaksaan Agung melayangkan surat kepada pengacara Gunawan Santoso. Dalam surat itu, Kejaksaan Agung memberikan waktu satu bulan bagi pengacara untuk mengajukan PK. Jika tidak, Kejaksaan segera mengeksekusi Gunawan yang menjadi terpidana mati karena pembunuhan bos Asaba.

Emak-emak Hadang Alat Berat Tolak Pembongkaran Pasar Kutabumi
Poster Konser Mafest volume 3

Viral! Konser Musik di Malang Batal Digelar, Pembeli Tiket dan Penyewa Stand Tuntut Refund

Sejumlah pengguna media sosial mengeluh menjadi korban pembelian tiket konser musik yang batal digelar. Konser musik itu bertajuk Mafest Volume 3.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024