Perkara Bos Bank Modern Inkracht

Kejagung Belum Tentukan Tindakan

VIVAnews - Kejaksaan Agung belum menentukan sikap dan tindakan dalam mengeksekusi perkara korupsi dengan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Samadikun Haryono.

Menurut juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, kejaksaan memang sudah mengetahui putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali (PK) Komisaris Utama Bank Modern itu.

"Memang sudah putus. Tapi, bagaimana eksekusinya belum bisa kami beri tahu. Tunggu saja," kata Jasman saat dihubungi melalui telepon, Sabtu 18 Oktober 2008.

Sebelumnya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) memvonis Samadikun empat tahun penjara. Dengan ditolaknya PK, maka putusan kasasi itu tetap berlaku. Putusan PK itu dikeluarkan pada 26 September 2008 dengan majelis hakim, Bagir Manan, Artidjo Alkostar, dan Abdul Kadir Mappong.

Masalahnya, Bos Group Modern itu telah melarikan diri. Bagaimana Kejaksaan Agung akan mengeksekusi? "Kami kan baru dapat putusannya. Jadi, nanti kami bicarakan dulu," tukas Jasman.

Samadikun yang juga Bos Group Modern itu tersangkut kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada 1997. Kejaksaan Agung menemukan Samadikun bertanggungjawab atas penyelewengan dana sebesar Rp169 miliar.

Tak Melulu Konsumsi Pil Vitamin, Ini 5 Buah yang Mengandung Vitamin C Tinggi
Lolly, putri sulung Nikita Mirzani

Tegas! Nikita Mirzani Coret Nama Lolly dari KK, Hak Waris, dan Asuransi: Sudah Gak Peduli!

Lolly sendiri saat ini sudah pulang ke Indonesia setelah tinggal lama di London, Inggris. Nikita Mirzani tahu anaknya itu pulang berdasarkan informasi dari sosial media.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024