Aturan Wajib L/C Ekspor Komoditas Direvisi

VIVAnews - Departemen Perdagangan kembali merevisi aturannya. Kali ini, Menteri Perdagangan merevisi aturan wajib penggunaan letter of credit (L/C) untuk ekspor komoditas sumber daya alam dalam Permendag No.1/2009.

"Akan ada penyesuaian waktu bagi beberapa komoditas, mengingat banyak masukan kepada pemerintah untuk mengevaluasi," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam konferensi pers di kantornya, Kamis, 5 Maret 2009.

Menurut Mari, revisi aturan tersebut karena ada perubahan situasi dan kinerja ekspor yang memburuk, serta mempertimbangkan kesulitan yang dihadapi eksportir kecil dan menengah dalam memenuhi persyaratan L/C.

Dia menuturkan, akan ada dua penyempurnaan dalam aturan yang kemudian diatur dalam Permendag No.10/2009. Pertama, penerapan wajib L/C pada produk pertambangan, timah, dan minyak sawit mentah (CPO) oleh eksportir berskala besar atau transaksi ekspornya di atas US$1 juta maka pemberlakuan efektif aturan dimulai pada 1 April 2009.

"Produk-produk tersebut di Indonesia diperkirakan masih memiliki daya tawar, sehingga aturan bisa segera diterapkan," kata Mari.

Sedangkan eksportir ketiga komoditi tersebut, Mari menambahkan, yang berskala kecil atau nilai transaksinya di bawah US$ 1 juta tidak diwajibkan menggunakan L/C, hanya dikenakan wajib lapor. "Ini hasil masukan dari eksportir kecil yang merasa keberatan menggunakan L/C dalam transaksi ekspornya," ujarnya.

Kedua, penerapan wajib L/C untuk komoditi selain itu, seperti karet, kakao, dan kopi ditangguhkan hingga 31 Agustus 2009. "Mengingat keadaan yang berubah dari sellers market ke buyers market untuk komoditi tersebut maka dilakukan akan dilakukan evaluasi hingga diterapkan efektif pada 1 September nanti," kata Mari.

Sementara itu, Mari menambahkan, semua eksportir seperti yang diatur dalam Permendag No.1/2009 tetap wajib melaporkan atau mencantumkan cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya yang lazim digunakan dalam perdagangan internasional. "Disertakan juga nomor dan tanggal dokumen pembayaran pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)," tuturnya.

Eksportir, kata dia, wajib melaporkan setiap bulan kepada Departemen Perdagangan perihal realisasi ekspor terutama cara pembayaran, nama Bank Devisa Dalam Negeri penerima hasil ekspor dan nomor rekening eksportir.

"Wajib lapor merupakan upaya untuk mendapatkan data profil eksportir yang lebih baik," ujar Mari.

YouTube Luncurkan sebuah Serial Dokumenter 5 bagian berjudul “Seribu Kartini”
Ketua Umum PSSI Erick Thohir

Ditanya Kontrak STY, Erick Thohir Sebut Sepakbola Indonesia di Jalur yang Tepat

Erick Thohir selaku Ketua Umum PSSI kembali mendapat pertanyaan mengenai masa depan pelatih Shin Tae-yong di Timnas Indonesia. Sampai sekarang belum ada kejelasan.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024