VIVAnews - Departemen Perdagangan kembali merevisi aturannya. Kali ini, Menteri Perdagangan merevisi aturan wajib penggunaan letter of credit (L/C) untuk ekspor komoditas sumber daya alam dalam Permendag No.1/2009.
"Akan ada penyesuaian waktu bagi beberapa komoditas, mengingat banyak masukan kepada pemerintah untuk mengevaluasi," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam konferensi pers di kantornya, Kamis, 5 Maret 2009.
Menurut Mari, revisi aturan tersebut karena ada perubahan situasi dan kinerja ekspor yang memburuk, serta mempertimbangkan kesulitan yang dihadapi eksportir kecil dan menengah dalam memenuhi persyaratan L/C.
Dia menuturkan, akan ada dua penyempurnaan dalam aturan yang kemudian diatur dalam Permendag No.10/2009. Pertama, penerapan wajib L/C pada produk pertambangan, timah, dan minyak sawit mentah (CPO) oleh eksportir berskala besar atau transaksi ekspornya di atas US$1 juta maka pemberlakuan efektif aturan dimulai pada 1 April 2009.
"Produk-produk tersebut di Indonesia diperkirakan masih memiliki daya tawar, sehingga aturan bisa segera diterapkan," kata Mari.
Sedangkan eksportir ketiga komoditi tersebut, Mari menambahkan, yang berskala kecil atau nilai transaksinya di bawah US$ 1 juta tidak diwajibkan menggunakan L/C, hanya dikenakan wajib lapor. "Ini hasil masukan dari eksportir kecil yang merasa keberatan menggunakan L/C dalam transaksi ekspornya," ujarnya.
Kedua, penerapan wajib L/C untuk komoditi selain itu, seperti karet, kakao, dan kopi ditangguhkan hingga 31 Agustus 2009. "Mengingat keadaan yang berubah dari sellers market ke buyers market untuk komoditi tersebut maka dilakukan akan dilakukan evaluasi hingga diterapkan efektif pada 1 September nanti," kata Mari.
Sementara itu, Mari menambahkan, semua eksportir seperti yang diatur dalam Permendag No.1/2009 tetap wajib melaporkan atau mencantumkan cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya yang lazim digunakan dalam perdagangan internasional. "Disertakan juga nomor dan tanggal dokumen pembayaran pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)," tuturnya.
Eksportir, kata dia, wajib melaporkan setiap bulan kepada Departemen Perdagangan perihal realisasi ekspor terutama cara pembayaran, nama Bank Devisa Dalam Negeri penerima hasil ekspor dan nomor rekening eksportir.
"Wajib lapor merupakan upaya untuk mendapatkan data profil eksportir yang lebih baik," ujar Mari.
Baca Juga :
YouTube Luncurkan sebuah Serial Dokumenter 5 bagian berjudul “Seribu Kartini”
VIVA.co.id
20 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Toyota Fortuner, dan Mitsubishi Pajero Sport dikenal sebagai mobil SUV penguasa jalanan. Keduanya kerap viral di jagat maya akibat oknum pengguna mobil yang arogan
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Me Time by Kata Dokter: 5 Fakta dan Mitos Tentang Kecantikan yang Sering Disalahpahami
IntipSeleb
6 jam lalu
Banyak anggapan keliru soal kulit wajah yang beredar di masyarakat. Maka dari itu, yuk kita simak penjelasan fakta dan mitos tentang kecantikan yang sering disalahpahami
Dalam kancah musik dangdut koplo Indonesia, nama penyanyi dangdut muda, Happy Asmara semakin meroket dengan lagu-lagu yang penuh emosi dan memiliki makna mendalam.
Selengkapnya
Isu Terkini