Pesawat Ilegal

Lima Warga Australia Divonis Bebas

VIVAnews - Untung beruntun diperoleh lima warga negara Australia yang ditangkap karena melakukan pendaratan ilegal di Papua. Tak hanya berubah status menjadi tahanan kota, William Scott-Bloxam (62), istrinya, Vera (54), serta tiga rekannya Karen Burke (51), Hubert Hofer (57) and Keith Mortimer (60) divonis bebas.
 
"Pengadilan Tinggi Jayapura menerima banding yang diajukan klien kami dan memerintahkan mereka untuk meninggalkan Indonesia," kata penasehat hukum lima warga Australia, Mohammad Rifan seperti dikutip laman The Age, Jumat 6 Maret 2009.

Dalam pertimbangannya, hakim pengadilan tinggi mematahkan dalil jaksa. Petugas lalu lintas udara dan petugas imigrasi justru dianggap lalai karena mengijinkan pesawat mendarat dan mengijinkan mereka untuk masuk ke wilayah Papua. Sebab, menurut aturan hukum Indonesia, pesawat itu seharusnya tak diijinkan mendarat dan diperintahkan pergi dari angkasa Indonesia.

Putusan bebas hakim tentu saja disambut gembira Wiliam Cs. Menurut Rifan, lima kliennya berharap bisa segera segera kembali ke Australia dan bertemu dengan para keluarga. Mereka juga ingin terbang dengan pesawat mereka ke Pulau Horan, di Selat Torres, lokasi keberangkatan mereka sebelum menuju Papua. "Mungkin baru bisa pertengahan pekan depan, tentu saja setelah semua urusan surat menyurat selesai," kata Rifan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Merauke menjatuhkan vonis tiga tahun dan denda Rp 50 juta pada sang pilot yang asal Queensland, William. Sedangkan empat penumpangnya divonis dua tahun bui dan denda.

Kelima warga Australia mendarat di Merauke menggunakan pesawat jenis V-68 Jumat, 12 September 2008. Pesawat ini ternyata tidak dilengkapi visa. Mabes Polri juga menemukan Wiliam Henry Scott Bloxom dan Vera Scott Bloxom yang menerbangkan pesawat tersebut tidak memiliki surat-surat yang diperlukan seperti "security clearance" dan "flight approval".

Pria Ini Belajar Mengemudi Bermodal Lihat Youtube, Hasilnya Mobil Hancur Tabrak Tembok
Siskaeee.

Masa Penahanan Siskaeee Diperpanjang Polisi

Kepolisian telah melimpahkan berkas kasus Siskaeee bersama 10 pemeran film porno lokal lain ke kejaksaan.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024