Malaysia Tak Bolehkan TPS di Luar Konsulat

VIVAnews - Malaysia tak membolehkan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) di luar wilayah kedutaan atau konsulat. Juru Bicara Departemen Luar Negeri, Tauku Faizasyah, menyatakan, aturan itu lumrah.

"Kalau soal TPS di Malaysia itu sebenarnya bukan suatu masalah, karena itu tidak hanya terjadi di malaysia saja," kata Faizasyah dalam jumpa pers di kantor Departemen Luar Negeri, Jalan Pejambon, Jakarta, Jumat 6 Maret 2009. "Kalau memang peraturannya seperti itu ya kita harus hormati."

Faizasyah menyampaikan, Indonesia harus mengikuti aturan negara setempat. Kendala banyaknya pemilih di Malaysia, 800 ribu pemilih, yang tak mungkin ditampung kedutaan atau konsulat, akan diatasi dengan pos. "Apalagi banyak warga negara kita tempatnya berbeda-beda," ujar Faiza.

Cara kerjanya, panitia pemilihan mengirimkan surat yang berisi surat suara beberapa hari sebelum pemungutan, lalu dikembalikan sebelum atau pada hari pemungutan 9 April nanti. "KPU harusnya aware untuk mengambil suara di tempat kantong-kantong suara itu," katanya.

Meski di Malaysia tak dibolehkan, pemerintah Australia memberi kelonggaran pada Indonesia untuk mendirikan TPS. TPS rencana akan didirikan di sejumlah perguruan tinggi terkemuka di Australia.

Catherine Wilson Ngaku Malu, Mobil Pemberian Idham Masse Ditarik Pihak Leasing
Hartono Bersaudara, Pemilik Klub Sepak Bola Italia Terkaya

Hartono Bersaudara, Pemilik Klub Sepak Bola Italia Terkaya

Selama lebih dari sepuluh tahun, konglomerat Hartono Bersaudara yakni Michael Bambang Hartono dan Robert Budi Hartono adalah orang terkaya di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024