Korupsi Dana Asabri

Mahkamah Vonis Henry Leo Enam Tahun Penjara

VIVAnews - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pengusaha Henry Leo. Terdakwa kasus korupsi dana PT Asuransi ABRI atau Asabri ini divonis enam tahun penjara.

"Sudah putus," kata Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat 6 Maret 2009. Perkara ini ditangani Hakim Nyak Pa, M Saleh, dan Muchsin.

Menurut pengacara Henry Leo, Boyamin Saiman, Mahkamah Agung mengembalikan putusan ke putusan pengadilan pertama, yakni enam tahun penjara. "Diputus dua minggu lalu," kata Boyamin saat dihubungi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Henry Leo enam tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Henry Leo juga harus mengganti kerugian negara senilai Rp 70,9 miliar.

Kemudian, majelis hakim tingkat banding mengurangi hukuman Henry Leo menjadi empat tahun penjara. Pertimbangan majelis hakim mengurangi hukuman terpidana Henry Leo itu, antara lain, aset milik Henry Leo, yakni, 30 sertifikat sudah disita, kemudian uang sebesar US$ 13 juta sudah diserahkan ke PT Asabri.

Kasus dana Asabri ini berawal ketika Henry Leo, meminjam uang dari Badan Pengelola Kesejahteraan Rumah Prajurit senilai Rp 410 miliar pada 1996 silam.

Respon Han So Hee Soal Reaksi Hyeri: Memang Lucu Pacaran Setelah Putus?
Ketua Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis

Todung Mulya Lubis Ungkap Alasan Sri Mulyani Hingga Risma Dihadiri di Sidang MK

Ketua Tim Hukum pasangan calon Presiden Ganjar Pranowo dan calon Wakil Presiden Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengungkap alasan Risma hingga Sri Mulyani dihadiri di MK.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024