VIVAnews - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pengusaha Henry Leo. Terdakwa kasus korupsi dana PT Asuransi ABRI atau Asabri ini divonis enam tahun penjara.
"Sudah putus," kata Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat 6 Maret 2009. Perkara ini ditangani Hakim Nyak Pa, M Saleh, dan Muchsin.
Menurut pengacara Henry Leo, Boyamin Saiman, Mahkamah Agung mengembalikan putusan ke putusan pengadilan pertama, yakni enam tahun penjara. "Diputus dua minggu lalu," kata Boyamin saat dihubungi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Henry Leo enam tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Henry Leo juga harus mengganti kerugian negara senilai Rp 70,9 miliar.
Kemudian, majelis hakim tingkat banding mengurangi hukuman Henry Leo menjadi empat tahun penjara. Pertimbangan majelis hakim mengurangi hukuman terpidana Henry Leo itu, antara lain, aset milik Henry Leo, yakni, 30 sertifikat sudah disita, kemudian uang sebesar US$ 13 juta sudah diserahkan ke PT Asabri.
Kasus dana Asabri ini berawal ketika Henry Leo, meminjam uang dari Badan Pengelola Kesejahteraan Rumah Prajurit senilai Rp 410 miliar pada 1996 silam.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Praktisi hukum mengatakan bahwa tak menutup kemungkinan Sandra Dewi terlibat dalam kasus korupsi timah sang suami Harvey Meois yang merugikan negara sampai Rp271 triliun.
Kabar Duka, Ayah King Nassar Meninggal Dunia
JagoDangdut
19 menit lalu
Kabar duka menyelimuti penyanyi dangdut kenamaan King Nassar. Ayahanda tercintanya, H. Ahmad Hasan Sungkar, meninggal dunia pada hari Jumat, 29 Maret 202.
Selengkapnya
Isu Terkini