Korupsi Dana Asabri

Mahkamah Vonis Henry Leo Enam Tahun Penjara

VIVAnews - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pengusaha Henry Leo. Terdakwa kasus korupsi dana PT Asuransi ABRI atau Asabri ini divonis enam tahun penjara.

"Sudah putus," kata Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat 6 Maret 2009. Perkara ini ditangani Hakim Nyak Pa, M Saleh, dan Muchsin.

Menurut pengacara Henry Leo, Boyamin Saiman, Mahkamah Agung mengembalikan putusan ke putusan pengadilan pertama, yakni enam tahun penjara. "Diputus dua minggu lalu," kata Boyamin saat dihubungi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Henry Leo enam tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Henry Leo juga harus mengganti kerugian negara senilai Rp 70,9 miliar.

Kemudian, majelis hakim tingkat banding mengurangi hukuman Henry Leo menjadi empat tahun penjara. Pertimbangan majelis hakim mengurangi hukuman terpidana Henry Leo itu, antara lain, aset milik Henry Leo, yakni, 30 sertifikat sudah disita, kemudian uang sebesar US$ 13 juta sudah diserahkan ke PT Asabri.

Kasus dana Asabri ini berawal ketika Henry Leo, meminjam uang dari Badan Pengelola Kesejahteraan Rumah Prajurit senilai Rp 410 miliar pada 1996 silam.

Persebaya Bertekad Bangkit Lawan Persib
Konsumen menunjukkan emas batangan yang dibelinya di Butik Emas Logam Mulia, Gedung Aneka Tambang, Jakarta.

Bikin Silau, Harga Emas Antam Kembali Tembus Rekor Tertinggi

Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dibanderol seharga Rp 1.347.000 per gram pada hari ini, Sabtu 20 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024