Dugaan Suap Alih Fungsi Hutan

"Jaksa Harus Sebut Aktor Intelektualnya"

VIVAnews - Penasihat Hukum Chandra Antonio Tan, Kanon Armiyanto, keberatan atas tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. Menurutnya, jaksa tidak dapat menjelaskan fakta persidangan secara keseluruhan.

"Faktanya hanya separuh-separuh," kata Kanon Armiyanto, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat 6 Maret 2009.

Sebelumnya Jaksa menuntut Direktur PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan selama 4 tahun. Adapun pertimbangan Jaksa, terdakwa telah melakukan perbuatan bersama-sama dengan Syahrial Oesman melakukan tindak pidana korupsi penyuapan kepada anggota Komisi IV DPR RI.

Jaksa menilai Chandra telah terbukti telah memberikan dan menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara. Terdakwa telah menyerahkan uang senilai Rp 5 miliar kepada anggota Komisi Kehutanan melalui Sarjan Taher secara bertahap.

Jaksa, kata dia, menyatakan klien saya disebut salah satu kawan peserta dalam kasus dugaan korupsi pelepasan alih fungsi hutan Pantai Air Telang. "Harus dicari siapa aktor intelektualnya," kata dia.

Penyerahan uang itu, kata dia, atas permintaan mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman untuk mempercepat proses rekomendasi alih fungsi hutan Pantai Air Telang. Menurut Jaksa, terdakwa memiliki kepentingan sebagai anggota konsorsium pembangunan pelabuhan Tanjung Api-api.

"Chandra memberikan uang itu dengan dijanjikan untuk menjadi investor lokal pelabuhan Tanjung Api-api dan agar proyek jalan pelabuhan bisa dibayarkan dengan penuh," kata Jaksa.

Mengenai proyek jalan, kata Kanon, Chandra tidak mengngetahui tentang menembus lahan hutan lindung. "Dia tahunya lahan itu sudah dibebaskan," kata dia. Pun soal Chandra menyerahkan uang ke Komisi melaui Sarjan, Kanon berkilah, "Itu strategi pemda untuk buang batu sembunyi tangan."

Pakar Sebut Kehadiran Anies di KPU Tunjukkan Komitmen Prinsip Bernegara dan Berdemokrasi
Logo TikTok.

Joe Biden Sahkan Undang-undang yang Membuat Tiktok Terancam Diblokir

Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden resmi menandatangani undang-undang pemblokiran TikTok, jika ByteDance tidak bisa memenuhi syarat yang diwajibkan oleh AS.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024